Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Puluhan Warga Perumahan GAS Geruduk Kantor BPN Botim, Ini yang Diminta

Cileungsi, BogorUpdate.com – Puluhan warga Perumahan Griya Alam Sentosa (GAS) Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi menggelar aksi di halaman Kantor BPN Perwakilan Bogor Timur (Botim), guna meminta penjelasan terkait Fasos Fasum yang berubah menjadi milik perorangan dan sudah memiliki sertifikat.

“Terkait dengan Aksi damai kita di BPN adalah menyampaikan aspirasi lantaran banyaknya tanah yang keluar di tanah fasos fasum, itu sertifikat pribadi,” kata Kordinator Aksi, Yudi Deki Purwadi kepada BogorUpdate.com, Rabu (22/6/22).

Yudi menambahkan, timbulnya sertifikat ditanah Fasos Fasum tersebut diduga adanya kebebasan terhadap mafia tanah yang akhirnya merugikan warga dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Karena banyaknya mafia tanah di Kabupaten Bogor yang diberi kebebasan yang akhirnya tanah resapan kami dan fasos fasum banyak yang hilang. Akhirnya kami menyampaikan bahwa BPN harus berhati2 dalam mengeluarkan sertifikatnya,” bebernya.

Menurutnya, pihak warga sudah diajak diskusi dengan pihak Kasi sengketa BPN. Namun terkait dengan data kepemilikan sertifikat di lahan Fasos Fasum itu akan dibuka didalam persidangan nanti.

“Kenapa demikian karena kami sudah mengajukan proses upaya hukum yaitu gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang notabene akan kita buka didalam pembuktian,” bebernya.

Dia juga berharap, agar BPN dapat memberikan keterangan seadil-adilnya didalam persidangan nanti tanpa melindungi oknum dari pihak BPN.

“Kami berharap kepada BPN untuk dapat memberikan pembuktian yang sebenar benarnya dan tanpa melindungi oknum BPN yang telah mengeluarkan sertifikat atas nama pribadi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Kasie Sengketa BPN Perwakilan Bogor Timur, Sri Dewi Marlindaputri mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi masyarakat Perumahan GAS yang menginginkan Fasos Fasum penggunaan dan pemanfaatannya sesuai.

“Namun dalam hal ini kami dari BPN akan mengkroscek ulang terkait adanya sertifikat yang dinyatakan fasos fasum tersebut. Karena saat ini dalam proses pengajuan gugatan maka akan dijelaskan didalam persidangan nanti,” pungkasnya.

Exit mobile version