Bogor RayaHomeNewsPolitik

Rencana KPU Hilangkan Laporan Dana Kampanye Berpotensi Dimanipulatif Peserta Pemilu, Yusfitriadi: Ini Tindakan Melawan Hukum

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi. (Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengkritisi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana tidak memasukan klausul Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024 melalui PKPU.

Menurutnya, menghilangkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampaye memberikan peluang bagi Peserta Pemilu untuk manipulatif Dana-Dana Kampanye. Padahal dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang masih digunakan untuk landasan Pemilu 2024 diatur pada Bagian Kesebelas.

“Pada bagian itu diatuar dana kampanye pemilu baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif maupun Pemilihan Calon Perseorangan DPD RI. Dalam undang-undang tersebut tertera jelas sumbangan yang diperbolehkan menurut Undang-undang,” kata Kang Yus sapaan akrabnya kepada Wartawan, Rabu (14/6/23).

Kang Yus membeberkan, dalam konteks Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 327 ayat 1 dan 2, disana tertera aturan sumbangan dari perorangan dan lembaga berbadan hukum. Sumbangan dari Persorangan maksimal 2,5 Milyar dan yang berasal dari lembaga berbadan hukum sebesar maksimal 25 Milyar.

Begitupun pada pasal dan ayat-ayat berikutnya terkait dengan sumbangan dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD.

“Jika laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye dihilangkan oleh KPU melalui PKPU bagaimana bisa mengetahui dan mengontrol jumlah maksimal sumbangan dana kampanye,” bebernya.

Begitupun pada pasal 339 yang menjelaskan sumbangan yang dilarang diterima untuk dana kampanye, seperti : Pihak Asing, Penyumbang yang tidak jelas, hasil tindak pidana, dana berasal dari pemerintah serta badan usaha milik pemerintah dan Pemerintah Desa dan Badan Usaha milik desa.

“Artinya dalam pasal-pasal tersebut sangat rijid diatur terkait dengan asal sumbangan dana kampanye. Yang sangat tegas diatur pada pada pasal 335 Undang-Undang No. 7 tahun 2027 perihal Laporan Dana Kampanye,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada bagia semua pemilihan baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif dan Anggota DPD, diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampaye. Bahkan pada poin 3 pasa 335 tersebut secara detail diatur apa saja yang harus dilaporkan ke KPU terkait dengan dana kampanye.

“Bunyi poin tersebut adalah : Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat, 2,3 dan 3 mencantumkan nana atau identitas penyumbang, alamat dan kantor serta nomor telpon yang bisa dihubungi,” ujarnya.

“Saya pikir pada pasal dan poin-poin tersebut tidak lagi tersirat namun sudah sangat jelas tersurat, bahwa Laporan Sumbangan dan Penerimaan Dana Kampaye (LPSDK) sudah diatur dalam Undang-undang,” tambahnya.

Sehingga, tegas Kang Yus, jika KPU menghilangkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye, merupakan tindakan melawan hukum.

“Dan sudah bisa dipastikan itu merupakan tindakan politis, yang memberikan peluang peserta pemilu baik Calon President dan Wakil Presiden, Partai Politik yang mengusung Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD untuk sebebasnya menerima sumbangan dana kampanye bahkan dari sumber yang dilarang sekalipun,” jelas Kang Yus.

Exit mobile version