Bogor RayaHomeNewsPolitik

Rudy Susmanto Bakal Evaluasi Temuan Dugaan Kebocoran APBD 2021 Sebesar Rp 42 Miliar Oleh BPK Jabar

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto saat memberikan keterangan terkait LHP BPK Jawa Barat, Rabu (3/8/22) di gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Cibinong, BogorUpdate.com – Terkait adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang mencatatan adanya dugaan kebocoran keuangan sebesar Rp 42 Miliar yang harus dikembalikan ke Kas Negara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengaku bakal mengevaluasi kembali.

Hal itu disampaikan Rudy Susmanto setelah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

“Kita harus melihat juga temuan dalam LHP BPK Jawa Barat sebesar Rp 42 Miliar itu sudah sesuai atau belum. Karena di ketentuan Undang Undangnya terkait tindak lanjut DPRD terkait LHP BPK, DPRD pun bisa meminta kepada BPK untuk memeriksa kembali klausulnya ada seperti itu,” katanya kepada Wartawan, Rabu (3/7/22).

Rudy Susmanto menambahkan, yang lebih penting DPRD akan melihat dari laporan diatas kertas dengan realita kondisi dilapangan itu sesuai atau tidak. Menurutnya, uang Rp 42 miliar tersebut merupakan APBD 2021 dimana tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengguna anggarannya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Lalu kita juga akan menindaklanjuti laporan LHP BPK tersebut bukan hanya melihat dari aspek ada kebocoran ataupun kerugian negara yang harus dikembalikan, tapi kita pun harus melihat mekanisme dari sisi administrasinya ada temuan atau tidak?,” ujarnya.

“Karena di LHP BPK kan tercantum tuh, terkait beberapa administrasi, khususnya tadi mengintrusikan kepada Sekertariat Daerah untuk lebih fokus dalam pelaksanaan lelang, jadi supaya tidak ada permasalahan,” sambungnya.

Kalau bicara Pengguna Anggaran (PA), sambung Politisi Gerindra itu, selama ini setiap pembahasan Kepala Dinas selalu menyampaikan, dia akan meminta instruksi dan arahan dari Pimpinan dulu. Sedangkan pimpinan tertinggi adalah Kepala Daerah, di Kabupaten Bogor Kepala Daerah sudah membuat keputusan bahwa Kepala Dinas sebagai PA. Harusnya kan PA-nya Kepala Daerah, Kepala Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

“Di payung hukumnya Permendagrinya, diizinkan atau boleh. Jadi pada saat dia menjadi PA jadi pengalih Tugas kewenangan dari Kepala Daerah kembali kepada Kepala Dinas. Makannya tadi di Rapat Paripunrna pun kita menyampaikan untuk kepala dinas yang tidak berhalangan saya pastikan untuk hadir,” tandasnya.

Exit mobile version