Cibinong, BogorUpdate.com – Sakit hati niatan rujuk ditolak mertua, RA (27) nekat menghunuskan pisau kepada mantan istri sirihnya, di Kampung Cipopokol Hilir RT01/03, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Minggu (1/10/23) sekira pukul 4.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial RA (27) dengan korban Korban yang juga merupakan mantan istri sirih pelaku inisial SJ (23). RA diamankan karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau percobaan pembunuhan yang direncanakan.
“Kronologis kejadian pada hari minggu (1/10/23) dimana pelaku beranjak dari rumah dengan membawa pisau yang disimpan di dalam sweeter. Kemudian menggunakan sepeda motor mengarah ke rumah korban, motor pelaku di parkir di depan gang. Kemudian pelaku berjalan ke rumah korban. Di depan rumah korban, (pelaku) bertemu ibu korban menanyakan maksud dan tujuan, karena waktu itu masih dini hari,” ujarnya saat menggelar konferensi pers kepada wartawan, Selasa (3/10/23).
Masih kata Ilham, maksud dan tujuan dari pelaku bahwa ingin rujuk. Tapi dijelaskan oleh ibu korban tidak bisa karena sudah talak 3 kali. Kemudian pelaku berbalik, kemudian ibu korban kembali masuk ke rumah.
“Di tengah perjalanan pelaku kembali ke rumah korban. Masuk ke Dalam rumah tanpa sepengetahuan korban dan melaksanakan aksinya menusuk korban,” jelasnya.
“Dari hasil medis juga ditemukan 5 tusukan, 3 di punggung dan 2 di tangan. Berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan yamaha nmax, satu buah pisau, satu buah sprai, 2 kain lap, 2 stel pakaian tidur warna coklat, biru hitam, gamis warna cream, sweeter abu-abu dan jeans warna biru,” paparnya.
Berdasarkan keterangan tersangka lanjut Ilham, dia ngajak rujuk tapi motifnya adalah sakit hati, saat sedang tidur mantan istrinya langsung ditusuk. Jadi sebelumya dari korban dan pelaku pernah nikah sirih, kemudian berpisah disitu muncul lah sakit hati.
“Profesi pelaku buruh, pelaku sudah mentalak 3 kepada istrinya, kemudian mereka nikah siri itu kurang lebih ada satu tahun, kemudian satu minggu 10 hari sebelumnya itu ada talak 3. Si korban dan pelaku, keduanya sudah nikah sirih cuma 10 hari yang lalu sudah ditalak 3 sama suaminya, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tukasnya.
Dari pengungkapa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau, pakaian, dan kendaraan motor merk Yamaha NMAX warna putih, atas perbuatannya pelaku akan kita kenakani Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana. Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun.