Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Saksi PT Ferry Sonneville Dinilai Lemah, PH Komariah Cs Optimis Menang

Cibinong, BogorUpdate.com
Sidang lanjutan kasus perkara perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A, Kabupaten Bogor antara PT. Ferry Sonneville (Penggugat, red) dengan Komariah Sufyan kembali digelar, Kamis (18/11/21).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan saksi tambahan dari pihak penggugat bertempat di ruang Bagir Manan, PN Cibinong Kelas 1A.

Dalam keterangannya, Penasehat Hukum (PH) tergugat, Muhammad Suhud memaparkan, jika hasil kesaksian dari seorang kepala Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pihaknya merasa sangat tidak puas. Pasalnya, pihaknya merasa keberatan dengan kapasitas saksi ketiga yakni Haji Amir itu berstatus Kepala Desa yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bukan lah kapasitasnya untuk memberikan kesaksian dalam perkara ini.

“Saya sebenarnya keberatan, tapi karena kebijakan hakim menghadirkan dia bukan sebagai kepala desa atau lebih jelasnya berkapasitas sebagai mantan karyawan dari PT. FS terhitung sejak 2014 sampai Februari 2020 lalu, jadi kesaksiannya di bolehkan,” kata Suhud kepada Bogorupdate.com.

Menurutnya, yang menjadi pertanyaan oleh pihaknya itu beserta PH dari Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut serta digugat oleh PT. FS ini, bila saksi ketiga datang sebagai kepala desa apakah ada surat tugas dari pimpinannya yang dapat ditunjukkan dalam persidangan tersebut.

“Cuma yang jadi pertanyaan teman saya dari PH BPN kalau dia datang tidak sebagai kepala desa, yang artinya berkapasitas sebagai mantan karyawan PT FS tapi sama sekali tidak banyak tahu terkait surat-surat yang dimiliki PT Ferry ini,” katanya.

Anehnya, saksi ketiga sebagai saksi tambahan yang dihadirkan oleh PH PT. FS itu pengakuannya saat menjadi karyawan di perseroan terbatas hanya sebatas memasang plang dan patok-patok sebagai batas lahan milik PT Ferry, padahal kala itu dia (Saksi, red) bekerja sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) di perusahaan tersebut.

Akan tetapi, ketika ditanya siteplan tahun berapa yang dijadikan rujukan untuk dirinya selaku korlap PT FS untuk melakukan pemasangan plang dan pematokan lahan sebagai dasar batas-batas kepemilikan PT FS, saksi juga tidak mengetahui.

“Dia ditugaskan hanya memasang Plang saja tapi saat ditanya site plan tahun berapa juga tidak tahu. Adapun, tentang berkaitan dengan surat girik C atau Persil nomor 23 dan 24 yang diperkarakan ini juga tidak tahu. Sama aja kalau misalkan disuruh pasang plang sampai ke istana negara, mungkin akan dipasang juga oleh saksi pada saat itu walaupun tidak tahu dasar suratnya,” bebernya.

Selain itu, sambung Suhud, ketika ditanya tentang almarhum (alm) Pudjianto selalu dari PT IFI yang menjadi pihak awal pemilik awal dari lahan yang dibeli oleh client nya itu pada tahun 1994 silam, sebelum adanya PT FS juga saksi tidak banyak tahu.

“Yang diperkarakan pada saat ini juga saksi tidak banyak tahu, lalu soal siapa saja pemegang saham dari PT. FS dan berapa besaran persen dari para pemegang saham PT Ferry saksi juga tidak tahu. Tapi tadi, ngakunya mantan korlap PT FS yang menjabat selama kurang lebih 6 tahun, tapi kok jawabnya tidak tahu terus. Kalau seperti itu saksi ketiga yang dihadirkan oleh penggugat saya anggap tidak kompeten, sama saja seperti kedua saksi sebelumnya,” jelasnya.

“Dengan adanya saksi yang banyak tidak tahu itu, maka dapat dipastikan dengan keyakinan dan optimis kami pasti akan memenangkan gugatan ini,” terangnya.

Selain itu, sambung Suhud, untuk agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pada 25 November 2021 nanti, pihaknya akan menghadirkan 3 orang saksi yang berkompeten serta dapat memberikan kepuasan bertanya dari PH penggugat.

“Untuk tiga saksi yang kami bakal hadirkan pada Kamis pekan depan di sidang lanjutan perkara perdata ini, saya yakin akan lebih menguasai permasalahan dan lebih banyak tahu ketimbang ketiga saksi dari pihak penggugat,” ucapnya.

Sementara itu, selaku pihak tergugat dalam perkara 204 di, Komariah mengaku, merasa ada yang lucu melihat dari keterangan tiga saksi yang telah dihadirkan oleh kubu penggugat.

“Saya ngeliatnya lucu semua saksi dari pihak penggugat, lemah semua “melehoy”. Kalau gitu nggak usah jadi saksi percuma juga kalau saya ditanya oleh PH kami banyak tidak tahunya,” tuturnya.

Menurut dia, apalagi saat awal sidang dimulai dari pihak penggugat mengajukan seorang saksi yang menjadi pengacara namun dapat penolakan oleh majelis hakim yang di pimpin ole Hakim Zulkarnaen Cs.

“Tadi ada saksi yang coba-coba jadi pengecara dan ditolak oleh hakim, kalau emang bukan pengacara ya ngaku aja dong,” imbuhnya.

“Dan aneh saja kesimpulan dari agenda sidang mendengarkan keterangan dari ketiga saksi pihak penggugat kalau tidak banyak tahunya, terkesan memaksakan diri. Jadi saksi itu kan tujuannya untuk memenangkan PT. FS tentunya dia punya kapasitas untuk membela PT FS. Kalau seperti tadi kesaksiannya, seolah-olah memenangkan kita,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, saksi yang dihadirkan oleh PT Ferry Sonneville dalam sidang perdata yang menyeret Komariah, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai tak kompeten.

Sidang berlangsung alot lantaran dari tiga saksi yang hendak dihadirkan namun hanya dua saksi yang datang untuk memberikan kesaksian.

Adapun, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar Sidang lapangan atas gugatan Perdata Nomor 204/PDT.G/2021/PN.Cbi, yang dilayangkan PT Ferry Sonneville (FS) terhadap Komariah Cs atas tuduhan penyerobotan lahan yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jum’at (29/10/21).

Dalam sidang lapangan tersebut, turut dihadiri oleh tergugat Hj Komariah Sufyan selaku pemilik lahan, PT FS selaku penggugat, Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Perwakilan Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, serta Saksi yang terkait.

Exit mobile version