Customer service Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin saat memberikan kesaksian. (Foto: Dok PMJ).
Nasional, BogorUpdate.com – Hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), customer service Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin memberikan kesaksiannya.
Anita Amalia Dwi mengaku saat memberi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diberi kuasa untuk membuka data nasabah dari terdakwa Ricky Rizal.
“Saya ketika di-BAP saya diberi kuasa membuka data nasabah Ricky Rizal. Ketika di-BAP itu ditanyakan transaksi yang ada (di rekening) milik Ricky Rizal,” ujar Anita di PN Jaksel (21/11/22).
Lebih lanjut, Anita menyebutkan bahwa ada transaksi uang masuk di rekening milik Ricky Rizal senilai Rp 100 juta sebanyak dua kali dari rekening atas nama Brigadir J di tanggal 11 Juli 2022.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal, ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua 100 juta dua kali di tanggal yang sama,” paparnya.
“100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta,” tambahnya.
“Itu pemindahannya pakai apa?,” tanya hakim
“Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking. Atau yang melalui jaringan internet,” jawab Anita.