Gunung Putri, BogorUpdate.com
Terkait persoalan lahan dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bogor, untuk PT Anugerah Inti Mulia (AIM) yang berada di Komplek Fery Sonneville, Jl. Binamarga, Blok B6 Gunung Putri Bogor, Kabupaten Bogor, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova angkat bicara.
Menurutnya ketika lahan yang digunakan PT AIM yang diduga belum jelas namun sudah dikeluarkan izinnya itu berawal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bogor. Pasalnya sebelum dikeluarkan IPPT oleh DPMPTSP izin yang terlebih dahulu ialah site plan.
“Sebelum DPMPTSP, biasa nya ke PUPR dulu pengajuan site plan. Kemungkinan ada yang di langgar waktu team kajian teknis turun kelapangan kalo sampai site plan nya sampai keluar,” tegas Ferry Roveo Checanova kepada Bogorupdate.com, Jumat (21/5/21).
Seharusnya, lanjut pria yang berangkat dari partai PPP itu, dilihat terlebih dahulu dokumen yang dimiliki PT AIM, jangan sampai Dikemudian hari ada yang tidak beres karena dokumen yang tidak valid. Jika Desa saja tidak memiliki dokumen pertanahan, patut dicurigai ada yang tidak beres didalam pembuatan izin untuk PT AIM itu sendiri.
“Musti diliat permohonan dari PT AIM nya. Soalnya harus ada ijin lingkungan dari masyarakat seperti RT, RW, dan Desa sebelum berangkat ke perizinan yang lainnya khawatir ada yang gak beres,” cetusnya.
Sebelumnya, lahan yang digunakan oleh PT Anugerah Inti Mulia (AIM) yang berada di Komplek Fery Sonneville, Jl. Binamarga, Blok B6 Gunung Putri Bogor, Kabupaten Bogor, diduga tidak memiliki legalitas dan keabsahan tanah. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Desa (Kades) Gunung Putri, Daman Huri, Rabu (19/5/21).
Menurut Kades, selama berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang kimia itu berdiri, tidak pernah mengetahui legalitas lahan yang dimiliki PT AIM tersebut. Bahkan, di kantornya dia tidak menemukan dokumen apapun terkait lahan yang digunakan oleh perusahaan itu.
“Saya aja belum pernah lihat dokumen PT AIM. Dia (PT AIM, red) punya data apa aja juga gak tau. Di desa juga gak ada dokumen apapun terkait PT AIM,” jelasnya kepada Bogorupdate.com.
Beberapa waktu lalu, sambung Daman Huri, ada kunjungan dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor ke PT AIM, namun dia tidak mengetahui pasti dari Komisi berapa dan siapa saja anggota DPRD yang hadir. Namun selang beberapa waktu, ada perwakilan perusahaan yang datang menghampirinya guna meminta tandatangan berkaitan dengan berdirinya PT AIM itu. Lantaran tidak membawa dokumen perusahaan, diapun menolak tawaran tersebut.
“Dulu sempat ada orang dari perusahaan, datang ke saya tapi bukan ke desa tapi ke posko saya minta tandatangan. Saya bilang ini prosedur nya gimana payung hukumnya, kita mau tanda tangan harus punya payung hukum yaitu dokumen penyerta. Sedangkan dokumennya aja ga ada, Desa belum tau itu tanah siapa, belum cek leter C nya, tanah siapa itu karena sampai saat ini tanah PT IPI atau Ferry Sonneville saya tidak punya dokumennya,” paparnya.
Dia menambahkan, jika PT AIM memiliki izin dari Dinas terkait, maka patut dipertanyakan. Karen pihak Desa pun sampai saat ini tidak mengetahui persis lahan itu awalnya milik siapa. “Terkait izin, kalau sekarang tanahnya aja gak jelas patut dipertanyakan izinnya. Ada atau tidaknya izin untuk PT AIM. Kalaupun ada, dasarnya apa juga kita gak tahu,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Bogorupdate.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bogor, Dace Supriadi mengatakan jika perizinan PT AIM saat ini sedang dalam proses. “Data di DPMPTSP baru sampai Izin peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) peruntukannya untuk gudang dan sedang proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” singkatnya.
(Jis/Bing)






