Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Soal Ponpes Al Zaytun, MUI Pusat Bakal Keluarkan Fatwa Dalam Waktu Dekat

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa secara keseluruhan terkait kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang diduga terjadi penyimpangan.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat menghadiri Pendidikan Kader Ulama MUI Kabupaten Bogor, di Kecamatan Cibinong, Minggu (25/6/26).

“Fatwa finalnya terkait dengan ajaran dan lainnya (Ponpes Al Zaytun), dalam waktu yang tidak lama (Ditetapkan Fatwa), setelah tim komisi pengkajian melakukan penelitian. Terkait ajaran yang menyimpang atau tidak, finalnya akan dibahas didalam sidang fatwa. Bahwa sistem fatwa MUI sesuai dengan metode Ijtihad,” katanya kepada Wartawan.

Menurutnya, saat ini MUI Pusat telah menerjunkan tim investigasi terkait Pesantren Al Zaytun ang diduga terjadinya penyimpangan. Sementara, lanjut Asrorun, Fartwa terkait dengan faham keagamaan itu sifatnya empiris, maka harus didukung dengan data yang sifatnya empiris faktual dan juga terukur dalam metode penelitiannya.

“Karena fatwa itu adalah penetapan hukum keagamaan, maka harus didasarkan kepada argumen dan juga dalil keagamaan. Karena hari ini MUI masih menunggu hasil kajian lapangannya,” jelasnya.

MUI sendiri saat ini telah mengeluarkan fatwa hukum Khatib Perempuan dalam rangkaian solat Jum’at yang ada di Ponpes Pimpinan Panji Gumilang tersebut.

“Fatwa sudah ditetapkan terkait masalah yang sudah bisa terverifikasi, yaitu terkait fatwa hukum terkait wanita menjadi Khotib dalam rangkaian solat Jum’at. Itu sudah di fatwa kan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk fatwa secara keseluruhan terkait Al Zaytun sendiri, dalam waktu dekat MUI Pusat akan mengeluarkan fatwanya terkait kelanjutan dari ponpes tersebut

“Tahap berikutnya klarifikasi atas beberapa pertanyaan masalah yang sudah dibahas dan di finalisasi untuk dilaporkan kepada Dewan Pimpinan dan setelah itu akan dijadikan salah satu dasar didalam pembahasan di Komisi Fatwa MUI,” tukasnya.

Exit mobile version