Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Spanduk Bodong Dibredel Satpol PP Kecamatan Kemang

Satpol PP Kecamatan Kemang merazia spanduk liar dan spanduk milik pengusaha properti nakal di sepanjang Jalan Raya Kemang-Parung. (BU)

Kemang, BogorUpdate.com – Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang merazia spanduk liar dan spanduk milik pengusaha properti nakal di sepanjang Jalan Raya Kemang-Parung. Penertiban itu dilakukan karena pemasangannya tidak memi­liki izin, pada Rabu (10/1/24).

Selain tidak berizin, petugas Satpol PP juga membersihkan berbagai span­duk rusak yang telah membuat pemandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh. Bahkan, berpotensi memba­hayakan pengendara kendaraan ber­motor.

“Razia spanduk bodong dan rusak merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kecamatan Kemang. Ada beberapa spanduk promosi milik perusahaan pengembang perumahan yang tidak memiliki izin. Jumlahnya puluhan dengan ukuran besar dan sedang. Semuanya sudah kita tertibkan,” ujar Kanit Sat­pol PP Kecamatan Kemang Ibrohim.

Ia mengaku sudah melakukan pen­dekatan dan sosialisasi sekaligus im­bauan terhadap pelaku usaha yang hendak memasang iklan dengan spanduk agar terlebih dulu mengurus perizinan sesuai prosedur yang ber­laku.

“Jadi kalau ada span­duk terpasang dan tidak memiliki izin, kami akan menegur pengusahanya. Jika pihak yang bersangkutan tidak ada respons, maka akan diberikan tindakan dengan menertibkan dan mencopot spanduk tersebut,” tegasnya.

Exit mobile version