Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Terbukti Nggak Berizin, Penambang Tanah Ilegal di Desa Lulut Disomasi ESDM

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Empat tahun menambang tanah di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tanpa mengantongi izin pertambangan, PT PMA untuk kesekian kalinya di somasi Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cabang Bogor.

Kepala Bidang Fungsional Analis Kebijakan ESDM Cabang Bogor, Andi Supriadi menerangkan, tahun lalu dirinya mengaku sudah pernah membuat surat peringatan dan pemberhentian aktivitas PT PMA tersebut. Kami ini diberikan somasi kembali, lantaran tidak mengindahkan dengan tetap beroperasi.

“Tahun lalu saya sudah turun, dan membuat surat pemberhentian, akan tetapi sampai sekarang masih beroperasi. Ini kali ke dua saya membuat surat somasi untuk penambang agar segera menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut,” katanya saat turun ke lokasi penambang tanah di Desa Lulut pada, Rabu (24/5 /23).

Andi menegaskan, pemberian surat pemberhentian kativitas itu bukan tanpa alasa. Hal itu dilakukan, lantaranPT PMA tidak mengantongi izin tambang dari ESDM.

“Karena di data kami, untuk Desa Lulut tidak ada yang mengantongi baik izin usaha pertambangan maupun izin operasional,” tegasnya.

Dia mengaku, akan membuat nota kerja kepada ESDM Provinsi Jawa Barat untuk segera menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Saya akan membuat surat Nota dinas kepada ESDM Provinsi Jawa Barat, agar segera menindak lanjuti aktivitas galian ilegal tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandas Andi.

Exit mobile version