Praktisi hukum dan Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad.
Cigudeg, BogorUpdate.com – Adanya pemanggilan sejumlah pejabat Desa Banyuresmi dan pejabat kantor Kecamatan Cigudeg oleh Polres Bogor menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad.
Dirinya menilai apakah pihak kecamatan sudah melakukan tugas dan fungsinya atau memang ada Human Error dari oknum Kades Banyuresmi sehingga diduga tidak transparan soal penggunaan Dana Desa.
“Kalau di sana (Kades) sudah melakukan suatu pernyataan atau perjanjian berarti dilihat di 1320 KUHP Perdata, dalam hal ini Kepala Desa diduga melakukan wanprestasi atau cidera janji. Saya menilai adanya wanprestasi yang dilakukan oknum kepala desa yang kemarin dipanggil Kepolisian Ressort Bogor,” ungkap Haidy Arsyad kepada wartawan pada Rabu (30/8/23).
Menurutnya, jika pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa yang belum terselesaikan, seharusnya pihak Kepala Desa tersebut sebagai pengguna anggaran harus sesuai dengan aspirasi masyarakat desa yang sudah melalui tahap perencanaan pembangunan.
“Kalau KANNI sendiri mendorong kepada aparatur desa untuk lebih menjaga transparansi, akuntabilitas. Terus juga partisipasi dalam penggunaan anggaran dana desa. Dan kami ingatkan juga agar kepala desa tidak melakukan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadinya kah, kelompok kah atau kepentingan lainnya yang tidak ada aturannya. Karena dia menggunakan Dana Desa itu harus sesuai dengan aturan yang ada tidak boleh diluar daripada itu,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, apakah pihak Kecamatan Cigudeg tersebut sudah melakukan pengawasan pada pembangunan yang berujung pada pemanggilan oleh pihak kepolisian yang tentu didasari adanya Aduan Masyarakat (Dumas).
“Kalau saya lihat pasti camat melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan pembinaan. Mungkin, ini juga ada faktor Human Error dari Kepala Desanya sendiri. Karena sebelumnya kan sudah pernah ramai diberitakan juga dan menjadi polemik,” ujarnya.
Masih kata dia, padahal ketentuan dalam hukum perjanjian yang melanggar dalam pembangunan bisa dikenakan sanksi yang berupa pemberhentian jabatan.
“Kepala desa yang melanggar perjanjian dalam pelaksanaan pembangunan proyek di desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian. Dasar hukumnya adalah Pasal 28 dan Pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi administratif diberikan jika kepala desa tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 UU Desa, atau melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 29 UU Desa,” pungkas Haidy Arsyad.
Sebelumnya, Gara-gara ulah kepala Desa (Kades) Banyuresmi, Empat pajabat Kantor Kecamatan Cigudeg ikut diperiksa oleh Polres Bogor untuk dimintai keterangan.
Selain empat pejabat tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuresmi pun ikut dipanggil.
Berita yang membuat publik penasaran itu, nampak dikomentari oleh ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad.
Dia mengatakan, polemik tersebut diduga tidak adanya transparansi pemerintah kepada masyarakat, sehingga memicu terjadinya pelaporan kepada penegak hukum, yaitu Polres Bogor.
“Kalau untuk himbauan dari KANNI Kabupaten Bogor kepada aparatur desa khususnya Kepala desa, agar menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan dana desa. Selain itu juga kami mengingatkan agar kepala desa tidak menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau politik,” kata Haidy Arsyad saat dihubungi wartawan, pada Selasa (29/8/23).
Lebih lagi kata dia, penyelewengan dana Desa adalah perbuatan yang dilarang yang dapat di hukum.
“Bahwa penyalahgunaan Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana,” katanya.