Kota Bogor, BogorUpdate.com – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengimbau para penagih utang atau debt collector, termasuk yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel), untuk menjaga norma dan tidak menimbulkan kegaduhan di wilayah Kota Bogor.
Imbauan tersebut disampaikan Jenal pada Selasa (13/10/2026), menyusul kekhawatiran terhadap potensi gesekan antara penagih utang dan masyarakat.
Jenal juga meminta masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian tidak menyenangkan akibat gesekan tersebut agar melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Imbauan saja bagi warga masyarakat, mungkin ya, yang memang mengetahui informasi dan juga kejadian-kejadian yang tidak menyenangkan akibat gesekan mungkin ya yang terjadi antara debt collector dengan warga masyarakat,” ujar Jenal.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki akses untuk melapor dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban dapat ditangani melalui jalur yang semestinya.
“Yang pertama sih tentu kalau memiliki akses untuk lapor kepada pihak yang berwajib,” katanya.
Selain kepada masyarakat, Jenal secara khusus mengingatkan para debt collector dan mata elang agar tetap memperhatikan norma serta menjaga ketertiban ketika menjalankan aktivitas penagihan.
“Kemudian yang kedua, kami pun mengimbau kepada debt collector, kepada para mata elang, untuk menjaga norma-norma dan tidak membuat kegaduhan di wilayah se-Kota Bogor,” tuturnya.
Jenal menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Pelaporan kepada pihak berwajib menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh apabila masyarakat mengetahui atau mengalami kejadian yang dinilai mengganggu ketertiban.
Meski demikian, dalam keterangannya, Jenal tidak merinci insiden tertentu yang melatarbelakangi imbauan tersebut, termasuk lokasi maupun waktu kejadian.
Pemerintah Kota Bogor mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik di lingkungan masyarakat. (Abizar)






