Bogor RayaHomeNewsPolitik

Yusfitriadi: Partai Golkar Juara Bacaleg Mantan Terpidana

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi. (Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi membeberkan Juara mantan terpidana terbanyak Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI ditempati oleh Partai Golkar dengan jumlah 9 orang.

Hal itu sesuai dengan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sudah merilis 52 mantan terpidana Bacaleg DPR RI, termasuk mantan terpidana korupsi.

Dalam data tersebut, Partai Golkar menempati urutan pertama. Kemudian disusul urutan kedua ditempati oleh PKB, NASDEM dan HANURA, masing-masing memiliki 6 Bacaleg mantan terpidana.

“Menyusul pada urutan berikutnya, PDIP, PAN dan PERINDO masing-masing menempatkan 4 Bacaleg mantan terpidana. Kemudian pada urutan berikutknya adalah Partai Buruh dan Demokrat masing-masing 3 Bacaleg,” kata Yusfitriadi kepada Wartawan, Selasa (29/8/23).

Lebih lanjut Kang Yus sapan akrabnya itu menambahkan, untuk Partai Gerindra dan PPP mengusung masing-masing 2 orang bacalegnya yang pernah terpidana, dan yang terakhir ditempati oleh PKS, PSI dan Partai Ummat yang masing-masing memiliki 1 orang Bacaleg mantan terpidana.

“Dengan data di atas, maka hampir semua partai politik mengusung mantan terpidana sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif, walaupun tentu saja data ini diambil masih dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS),” bebernya.

Namun yang memiliki Bacaleg mantan terpidana terbanyak ditempati oleh Partai Golkar. Oleh karena itu melihat data di atas, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu, maupun pemilih, pertama, untuk peserta pemilu.

“Masih ada waktu untuk bisa merubah Bakal Calon Anggota Legislatif, harapannya semua peserta pemilu tidak memasukan mantan terpidana, terlebih mantan terpidana korupsi,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Kang Yus, penting sebagai komitmen peserta pemilu terhadap pemberantasan korupsi. Kedua, Penyelenggara Pemilu.

“Saya berharap KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia juga memberikan informasi yang sama, seperti dilakukan oleh KPU RI,” harapnya.

Rilis tersebut hanya memuat Bacaleg DPR RI. Sedangkan dari Bacaleg Provinsi maupun Kabupaten/Kota, belum ada informasi yang di publis.

Exit mobile version