Cibinong, BogorUpdate.com – Kejahatan tersangka Sumardi yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah kedapatan melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana bencana di Kecamatan Tenjolaya, Jasinga dan Cisarua tahun Anggaran 2017 terbilang sangat Dzolim.
Disela penggeledahan aset milik mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) oleh tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Bogor, ditemukan juga tumpukan family kit baik untuk kebutuhan hidup maupun trauma healing untuk korban bencana alam yang ditimbun tersangka Sumardi.
“Family kit baik untuk kebutuhan hidup maupun trauma healing untuk korban bencana alam menumpuk di rumah tersangka Sumardi yang dijadikan garasi dan gudang,” kata Kepala Seksi Tipidsus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu (5/10/22)..
Selain familiy kit, lanjut Dodi Wiraatmaja, jajarannya juga mengamankan radio komunikasi RIG merk abtel wave XS, berikut tas ransel portabel yang biasanya dibawa ke lokasi bencana alam, dimana alat itu untuk berkomunikasi dengan Badan Nasion Penanggulanan Bencana (BNPB).
“Saat ini barang-barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti, selanjutnya kami akan berkordinasi dengan BPBD, karena bagaimanapun mereka membutuhkan radio komunikasi RIG, yang harganya terbilang mahal,” tutur Dodi Wiraatmaja.
Sebelumnya, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggeledah rumah tersangka Sumardi di Cibinong. Dalam penggeladahan itu, Tim Seksi Pidsus berhasil menyita sejumlah aset milik tersangka Sumardi.
Aset milik Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor yang disita oleh Kejaksaan ialah kendaraan bermotor, sejumlah sertifikat tanah, rumah hingga uang tunai sebesar Rp 129 juta.
“Hari ini kami menyita sejumlah aset milik tersangka Sumardi, kendaraan bermotor, beberapa sertifikat atau akte jual beli (AJB) tanah, rumah dan juga uang sebesar Rp 129 juta,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu (5/10/22).
Penyitaan aset itu dilakukan, kata Dodi Wiraatmaja, lantaran terendus upaya penyembunyian aset oleh mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut. Bahkan enam sertifikat tanah sudah dibawa oleh Sumardi.
“Rumahnya di Cibinong aja ada enam, tanah kavling milik tersangka selain di Kabupaten Bogor, juga ada di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kami melakukan penyitaan, karena sudah mulai ada upaya untuk menyembunyikan, dimana enam sertifikat rumah sudah dibawa oleh tersangka Sumardi,” ungkap Dodi Wiraatmaja.
Selain upaya penyembunyian aset, lanjut Dodi Wiraatmaja, pihaknya saat ini telah mengamankan dan memeriksa DAP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, karena dianggap ikut membantu pelarian tersangka Sumardi.
“Apabila dugaan membantu pelarian tersangka Sumardi, maka D akan kami kenakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tepatnya obstruction justice dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun,” jelasnya.