Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Dishub Kota Bogor Gelar Operasi Penertiban Angkot, 54 Kendaraan di Tilang

×

Dishub Kota Bogor Gelar Operasi Penertiban Angkot, 54 Kendaraan di Tilang

Sebarkan artikel ini

Dishub Kota Bogor Gelar Operasi Penertiban Angkot. (Abizar/Bogorupdate)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap kelaikan dan administrasi transportasi publik.

Dalam operasi gabungan penertiban angkutan umum yang digelar baru-baru ini, petugas menjaring puluhan armada yang dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, H. Dody Wahyudin, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh angkutan yang beroperasi di wilayahnya memenuhi standar legalitas dan teknis.

Ia menyatakan bahwa operasi serupa akan menjadi agenda rutin di berbagai titik strategis.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dengan lokasi serta titik yang berbeda di wilayah Kota Bogor. Tidak ada toleransi bagi angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan. Keselamatan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Dody saat memberikan keterangan resmi di lokasi operasi, Kamis (26/2/26).

Operasi besar-besaran ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan personel gabungan dari Dishub Kota Bogor, Dishub Kabupaten Bogor, Dishub Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polresta Bogor Kota, hingga perwakilan Jasa Raharja.

Sinergi ini bertujuan untuk menyisir angkutan antarwilayah yang kerap melanggar batas trayek maupun masa berlaku dokumen kendaraan.

Berdasarkan data hasil operasi, petugas dilaporkan telah melakukan tindakan langsung (tilang) terhadap 54 unit kendaraan angkutan umum.

Tak hanya sanksi administratif, sebanyak 10 kendaraan terpaksa dilakukan “pengandangan” atau penyitaan sementara karena dianggap tidak memenuhi persyaratan utama sebagai angkutan umum yang laik jalan.

Dody memaparkan bahwa mayoritas pelanggaran didominasi oleh masalah administrasi fatal. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, rata-rata pengemudi tidak memiliki kartu uji (KIR) yang masih berlaku, tidak dilengkapi kartu pengawasan, hingga izin trayek yang telah kedaluwarsa.

Selain itu, banyak ditemukan pengemudi yang sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan wajib saat diperiksa.

Melalui tindakan represif ini, Pemerintah Kota Bogor berharap para pengusaha dan pengemudi angkutan umum semakin disiplin dalam melengkapi administrasi serta rutin melakukan pengecekan kelaikan kendaraan (ramp check) secara mandiri sebelum beroperasi di jalan raya.

Dody juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk mewujudkan ekosistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Ke depannya, pemantauan tidak hanya akan dilakukan pada siang hari, namun juga menyasar jam-jam sibuk guna meminimalisir potensi kecelakaan akibat malfungsi kendaraan. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *