Parung, BogorUpdate.com – Polsek Parung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya, Kamis (16/4/2026) dini hari.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di kawasan Pasar Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota piket Reskrim dan Opsnal.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin,” ujarnya.
Pelaku diketahui berinisial B.E.M. (51), warga Kecamatan Parung. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 732 butir obat keras daftar G, terdiri dari 411 butir tramadol dan 321 butir eximer. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp748.000, satu buah tas, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Obat tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pedagang di Pasar Parung dengan modus berjualan roti keliling menggunakan gerobak,” jelasnya.
Selanjutnya, guna proses penyidikan lebih lanjut, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tutupnya. (Dyon)












