Jonggol, BogorUpdate.com – Pihak kepolisian meringkus pelaku penjual obat keras terlarang atau type G berinisial AJ (24) yang berpura-pura sebagai penjual cilok di Kampung Rawa Makmur, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus pada Rabu, (15/4/2026) usai melakukan serangkaian penyelidikan.
“Polsek Jonggol telah mengamankan satu orang pelaku penjual obat-obatan terlarang Tramadol dan sejenisnya di rumah kontrakannya,” ujar Hida kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler, Jumat, (17/4/2026).
Selain itu, Hida juga mengamankan ratusan butir obat keras terlarang dari kontrakan pelaku.
“Tramadol 75 butir, TriX 25 butir, Heximer 42 butir, satu unit handphone milik pelaku, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 440 ribu,” katanya.
Bahkan, kata Hida, pihaknya juga menemukan seorang wanita yang mengaku sebagai istri siri dari pelaku saat dilakukan penggerebekan di kontrakannya.
Untuk modus pengedarannya, kata Hida, pelaku mengedarkan obat keras terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD) sebagai tukang cilok.
“Modusnya berjualan keliling berdagang makanan cilok. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor,” tutupnya. (Erwin)












