Cileungsi, BogorUpdate.com – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya asisten rumah tangga (ART) Rini Rohmawati alias Ijem (RR) memasuki tahapan rekonstruksi.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jawa Barat menggelar reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah rumah di Cluster Calgary UF1, Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (26/6/2026).
Rekonstruksi tersebut memperagakan 23 adegan yang diperankan oleh tiga tersangka berinisial Y, F, dan N. Jumlah adegan bertambah dari sebelumnya 19 menjadi 23 setelah penyidik menemukan empat fakta tambahan dalam proses penyidikan.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 31 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban diduga mengalami kekerasan pada 27 Mei 2026 sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Dolan Alwindo Colling Sarumaha & Partners, menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka. Namun, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian.
“Rekonstruksi dinilai seharusnya menunggu hasil otopsi lengkap agar penyebab kematian korban dapat dipastikan secara ilmiah,” ujarnya.
Hingga hari ini hasil otopsi belum keluar. Kita harus mengetahui terlebih dahulu penyebab pasti meninggalnya korban. Peristiwa sudah diperagakan, tetapi penyebab kematian secara medis belum diketahui. Ini menjadi catatan penting bagi kami,
“Kami menilai penerapan pasal oleh penyidik masih perlu dievaluasi. Menurut mereka, sejak awal laporan polisi merupakan laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, berdasarkan fakta-fakta yang mereka cermati, penyidik dinilai perlu mempertimbangkan penerapan pasal dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana apabila alat bukti memenuhi unsur pidana,” bebetnya.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan belum diterapkannya ketentuan mengenai penyertaan (turut serta) terhadap pihak-pihak lain apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami merasa proses hukum ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Dalam satu atau dua hari ke depan kami berencana membuat laporan baru terkait dugaan pembunuhan berencana,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa hasil otopsi lengkap memang masih dalam proses. Menurutnya, penyidik baru menerima hasil visum sementara, sedangkan pemeriksaan organ dalam masih dilakukan oleh tim forensik.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan luar sementara, korban diindikasikan mengalami luka melepuh dan kekurangan cairan tubuh. Namun demikian, penyebab kematian secara lengkap masih menunggu hasil otopsi resmi sehingga penyidik tetap melanjutkan proses sesuai tahapan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Terkait rekonstruksi Edison menjelaskan bahwa pelaksanaan reka ulang dilakukan dengan penambahan empat adegan baru sehingga total menjadi 23 adegan. Seluruh adegan didokumentasikan dan akan menjadi bagian dari berkas perkara yang dikoordinasikan bersama jaksa penuntut umum.
“Menanggapi rencana kuasa hukum korban yang akan membuat laporan baru mengenai dugaan pembunuhan berencana, pihak kepolisian menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tukasnya. (Dyn)












