Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polresta Bogor Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 212 Ribu Butir Obat Keras Ilegal

×

Polresta Bogor Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 212 Ribu Butir Obat Keras Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran 212.782 butir Obat Keras Tertentu atau OKT ilegal di wilayah Kota Bogor sepanjang Mei hingga Juli 2026.

Barang bukti dalam jumlah besar itu diamankan dari dua lokasi penyimpanan rahasia di wilayah Cimahpar, Bogor Utara dan Bogor Barat.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri mengungkapkan, pengungkapan terbesar terjadi pada Juli 2026. “Pertama di wilayah Cimahpar dengan barang bukti sekitar 112.000 butir, dan terbaru di wilayah Bogor Barat sebanyak 51.255 butir,” ujar Ali dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, obat haram tersebut dikirim dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menyamarkan paket sebagai onderdil kendaraan atau barang kelontong.

“Setibanya di Bogor, obat-obatan ini distok dan disimpan di dalam rumah tersangka, ada yang ditaruh di lemari maupun masih tersimpan di dus karton,” jelasnya.

Dari lokasi penyimpanan rumahan itu, para pelaku berencana mendistribusikan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, hingga psikotropika ke warung-warung dan toko kelontong. Obat dijual secara langsung maupun online dengan harga Rp20.000 hingga Rp60.000 per paket. Targetnya adalah kalangan pemuda.

“Penyalahgunaan obat keras dan miras kerap menjadi pemicu utama aksi kejahatan jalanan. Jika 200 ribu butir ini lolos, tentu akan memakan banyak korban dari generasi muda,” tegas Ali.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka utama berinisial R dan E yang berperan sebagai pengedar dan penyedia stok selama 7 bulan. Sejumlah pemilik toko penerima pasokan juga diperiksa.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba telah memproses hukum 68 tersangka dari 61 kasus. Barang bukti lain yang disita: 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, dan 870 butir psikotropika.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan OKT. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *