Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Piutang Pajak di Kota Bogor Tembus Rp 644 Miliar, Bapenda Siapkan Jurusita

×

Piutang Pajak di Kota Bogor Tembus Rp 644 Miliar, Bapenda Siapkan Jurusita

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menyiapkan langkah penagihan yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar. Salah satunya dengan melantik jurusita yang ditargetkan mulai bertugas pada Oktober 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda mengejar piutang pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Piutang tersebut merupakan akumulasi kewajiban wajib pajak sejak 2013 hingga 2026.

Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengatakan, penguatan penagihan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Memang piutang kurang lebih dari Rp600 miliaran, ini terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026,” kata Wahid disela kunjungan Komisi II DPRD Kota Bogor, Rabu (30/9/2026).

Hingga September 2026, Bapenda telah berhasil menagih sekitar Rp50 miliar dari total piutang tersebut. Penagihan dilakukan melalui sejumlah strategi, baik dengan pendekatan langsung maupun melalui pendataan di lapangan.

Salah satu program yang dijalankan adalah operasi sisir PBB-P2 di 68 kelurahan. Dalam 20 hari pelaksanaan, kegiatan tersebut mampu menghimpun sekitar Rp10 miliar, dengan rata-rata penerimaan harian mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Bapenda juga menggandeng perangkat kewilayahan mulai dari camat, lurah, kader, pengurus RT/RW hingga LPM untuk mengidentifikasi potensi wajib pajak yang sebelumnya belum terdata.

Sementara untuk penunggak pajak dengan nilai besar, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam proses penagihan.

Wahid menyebut terdapat sedikitnya lima wajib pajak dengan total piutang sekitar Rp55 miliar. Beberapa di antaranya adalah GNA dengan piutang sekitar Rp20 miliar, PT Panca Karya sekitar Rp11 miliar dan PT Pangrango sekitar Rp2,5 miliar.

“Kita akan mendatangi, selain memasang plang, kita juga akan memanggil dan mendatangi,” ujarnya.

Penagihan juga dilakukan terhadap wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran. Bapenda mencatat sejumlah hotel memiliki kewajiban pajak yang masih harus diselesaikan, di antaranya Hotel Pangrango, Hotel Sahira dan Hotel Onih.

Untuk sektor restoran, salah satu wajib pajak yang ditangani adalah KFC. Dari total piutang sekitar Rp8 miliar, pembayaran yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar. Bapenda menargetkan kewajiban tersebut dapat dilunasi seluruhnya pada November 2026.

Wahid mengatakan, proses penagihan tetap disertai penerapan sanksi sesuai ketentuan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Selain denda administrasi, tindakan dapat dilakukan hingga penutupan usaha maupun pencabutan izin, sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jurusita nanti akan melakukan penagihan dan penyitaan secara bertahap apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah melalui proses pemanggilan,” jelasnya.

Di tengah penguatan penagihan, Bapenda juga memberikan relaksasi untuk mendorong masyarakat membayar pajak.

Untuk PBB-P2, wajib pajak mendapatkan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak sejak awal tahun. Bapenda juga sempat memberikan penghapusan denda piutang hingga 100 persen dalam rangka Hari Jadi Bogor.

Memasuki tiga bulan terakhir 2026, pengurangan denda kembali diberikan sebesar 50 persen.

“Hal ini untuk memberikan stimulus untuk masyarakat wajib pajak Kota Bogor,” ucap Wahid.

Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan transaksi pembayaran pajak. Penerimaan harian berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta dan pernah mencapai Rp1,2 miliar dalam satu hari.

Keringanan juga diberikan bagi kelompok wajib pajak kecil, terutama BPHTB/PTSL golongan 1 sampai 5. Sesuai ketentuan, terdapat kelompok yang dapat memperoleh tarif 0 persen untuk nilai tertentu hingga Rp100 juta.

Wahid menambahkan, optimalisasi penagihan piutang menjadi bagian penting dalam pencapaian target PAD Kota Bogor. Pada 2026, target PAD ditetapkan sekitar Rp1,4 triliun, sedangkan pada 2027 ditargetkan meningkat menjadi sekitar Rp2 triliun.

“Bagaimana caranya pendapatan daerah meningkat. PAD meningkat, pembangunan pun insyaAllah akan baik. Tapi ketika PAD ini stagnan ataupun tidak tercapai, program pimpinan Wali Kota Bogor khususnya akan sedikit tersendat,” tandasnya.

Sementara itu, langkah penagihan Bapenda mendapat dukungan Komisi II DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus meminta penagihan lebih diarahkan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan besar.

“Intinya, dalam hal ini kita tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kita mengejar wajib pajak yang besar-besar,” kata Rifki.

Komisi II DPRD bersama Bapenda juga tengah mencermati data wajib pajak yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. Upaya tersebut dilakukan di tengah kondisi fiskal Kota Bogor yang menghadapi defisit sekitar Rp60 miliar.

Berdasarkan data Bapenda, total piutang pajak Kota Bogor mencapai sekitar Rp644 miliar. Piutang tersebut berasal dari sejumlah sektor, termasuk PBB-P2, PBJT hotel, restoran dan kafe, pajak air tanah serta kelistrikan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor Mochamad Benninu Argoebie mengatakan, fokus penagihan diarahkan kepada wajib pajak usaha yang memiliki tunggakan besar.

“Bapenda tidak mengejar masyarakat yang memang hari ini kita tahu kondisi ekonominya sangat sulit. Malah karena itu, ada yang utang-utang besar sekitar Rp600 miliar dari penunggak-penunggak pajak yang melakukan kegiatan usaha. Ini sekarang menjadi konsentrasi utamanya,” kata Benninu. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *