Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kurungan 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp50.000.000 adalah sanksi yang diberikan bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan perbuatannya membuang sampah di sembarang tempat tersebut.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menuturkan, dalam giat rutin jajarannya yang diadakan 2 kali dalam sepekan yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihaknya kembali mengamankan 5 pelaku pembuang sampah sembarangan.
“Hasilnya jajaran kami kembali melakukan OTT sampah hari ini dengan totalnya jadi 5 pelanggar,” kata Agus kepada Bogorupdate.com, Selasa (25/8/2020).

Ia menjelaskan, selain dapat merusak lingkungan, perbuatan itu pun bisa mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar akan bau busuk yang ditimbulkan dari sampah itu sendiri.
“Untuk 5 orang kedapatan membuang sampah itu di amankan di sekitar jembatan PDAM jalan raya Tegar Beriman. Hasilnya, mereka yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya di berikan sanksi Tindak Pidana Ringan yang selanjutnya akan di proses di pengadilan Negri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Agus juga tak lupa, mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor dengan adanya OTT smpah itu kedepan bisa lebih sadar akan tindakan-tindakan yang kurang terpuji tersebut.
“Biasakan membuang sampah pada tempatnya untuk lingkungan dan untuk kita semua,” pungkasnya.
(Rul/bing)






