Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

32 Pengunjung Wisata Pinus Sukamakmur Langgar Prokes, Petugas Berikan Sanksi

×

32 Pengunjung Wisata Pinus Sukamakmur Langgar Prokes, Petugas Berikan Sanksi

Sebarkan artikel ini

Sukamakmur, BogorUpdate.com
Dalam operasi yang di gelar Petugas gabungan Polsek Sukamakmur, Satpol PP dan Koramil, hingga saat ini masih didapati adanya pelanggar protokol Kesehatan (Prokes). Dari hasil tersebut, tim gabungan telah memberikan teguran sebanyak 32 orang pengunjung Wisata Pinus Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.

“Pemberian sanksi sosial maupun denda pun langsung di berikan. Dalam hal ini mayoritas pelanggaran yang terjadi adalah tidak menggunakan masker,” ungkap Kapolsek Sukamakmur, Iptu Isep Sukana kepada wartawan yang didampingi Tim gabungan Penegakan disiplin protokol Kesehatan Polsek Sukamakmur, Koramil dan Satpol PP,” Jumat (30/10/2020).

Iptu Isep menjelaskan, dari penerapan Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini, menyasar tempat-tempat Keramaian.

“Kegiatan operasi Yustisi yang secara rutin di laksanakan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 ini terus dilakukan. melalui pemberian sosialisasi tentang edukasi penerapan Protokol Kesehatan serta penindakan kepada para pelanggar protokol Kesehatan,” jelasnya.

Dari penindakan yang di lakukan ini, di harapkan bisa menumbuhkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

“Saat ini kita harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat dari penggunakan masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga penyebaran Covid-19 ini dapat di hentikan dan cepat kembali kehidupan normal,” tandasnya.

 

 

 

 

(Cek/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *