Jonggol, BogorUpdate.com
Belum lengkapnya izin yang dimiliki PT. Azzahra Mulia Karya/Azzahra Hills di Kampung Leungsir RT. 01/05, Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol. Camat Jonggol, Andri Rahman menghentikan sementara kegiatan yang dilakukan dan meminta dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan kavling tersebut.
Hal itu dilakukan Camat Andri, demi tegak nya peraturan no 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dengan melayangkan surat Pemberhentian Kegiatan no 300/260-Trantib, kepada Pimpinan PT. Azzahra Mulia Karya/Azzahra Hill.
“Menghentikan sementara seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan di lokasi pembangunan kavling, baik Cut and Fill maupun kegiatan lainnya sebelum dapat memenuhi dan memperlihatkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki,” tegas Andri Rahman, Selasa (30/3/21).
Menurutnya, pihak perusahaan PT. Azzahra Mulia Karya/Azzahra Hill harus mengantongi surat perizinan seperti, Izin Lokasi, IMB, Site Plan, Persetujuan Lingkungan, Amdal, Amdal Lalin, Aspek tata guna tanah dari BPN, dan surat rekomendasi pembangunan kavling dari kementrian/Pemerintah Pusat.
“Sejauh ini baru Surat Izin Lingkungan yang pernah diperlihatkan kepada saya, dan selebihnya belum bisa bisa diperlihatkan oleh pihak perusahaan, yang ada malah saya dapat kabar sudah ada alat berat di lokasi tersebut, maka dari itu saya minta semua kegiatan dihentikan sebelum bisa memperlihatkan legalitas,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni mendukung penuh ketegasan yang akan diambil oleh Camat Jonggol untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Azzahra Mulia Mary’s/Azzahra Hill.
“Jika benar PT. Azzahra belum beres perizinannya dan apalagi dilapangan terbukti merugikan kepentingan umum, maka saya setuju ada nya tindakan tegas penghentian kegiatan tersebut,” katanya.
Senada disampaikan Kusnandar, Pelaksana Lapangan DPMPTSP mengatakan jika PT. Azzahra Mulia Karya yang saat ini menggunakan nama Azzahra Hill tidak pernah mendaftarkan perizinan kepada DPMPTSP, dalam arti tidak terdaftar.
“Tidak ada dan tidak pernah mendaftarkan perizinannya, dalam dokumen kami tidak pernah tercatat,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Agro Wisata Villa dan Resort PT. Azzahra Mulia Karya / Azzahra Hills tahap 1 pernah tersandung kasus pemalsuan IPPT yang nekat memalsukan tanda tangan dan stempel Kadis DPMTSP Kabupaten Bogor oleh Inisial “N”, yang sampai saat ini belum ada titik penyelesaian.
(Jis/Bing)






