Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kades Bojong Nangka Lebih Utamakan Jadi Saksi Kapitalis Ketimbang Layani Masyarakatnya?

×

Kades Bojong Nangka Lebih Utamakan Jadi Saksi Kapitalis Ketimbang Layani Masyarakatnya?

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Sungguh ironi, kepala Desa (Kades) Bojong Nangka, terkesan lebih memilih untuk membela kapitalis ketimbang melayani masyarakatnya disaat jam kerja tengah berlangsung.

Hal tersebut terjadi dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A.

Sebut saja H. Amir selaku kepala Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang diketahui telah menjabat sebagai pemimpin di wilayah tersebut sejak awal 2020 silam. Terlihat, dirinya lebih mengutamakan menjadi saksi kapitalis (orang yang memiliki modal besar dalam ekonomi perdagangan, red) dalam kasus yang dilayangkan PT. Ferry Sonneville (Penggugat, red) dengan pihak tergugat Hj. Komariah Sufyan.

Selain itu, sidang digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, pada kamis (18/11/21) sekira pukul 13.30 WIB. Adapun, saat awal sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Zulkarnaen itu, penasehat hukum (PH) dari kementerian ATR/BPN yang menjadi pihak tergugat dalam kasus sengketa lahan seluas 1,5 hektare yang dimiliki Hj. Komariah Cs, mempertanyakan surat tugas dari seorang kepala Desa (Kades) Bojong Nangka dalam memberikan kesaksian di sidang tersebut.

“Jika bapak yang kini menjabat sebagai seorang kepala Desa Bojong Nangka aktif, Kecamatan Gunung Putri, apakah ada surat tugas dari pimpinan untuk memberi kesaksian dalam persidangan ini. Perihal ini, saya serahkan kepada majelis hakim yang dapat menyimpulkannya,” tanya PH Kementerian ATR/BPN, yang enggan disebutkan namanya dalam sidang lanjutan perkara nomor 204/Pdt.G/2021/PN Cbi.

Seketika, Kades H. Amir menjawab pertanyaan yang dilayangkan PH Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia tersebut.

“Tidak ada surat tugas dari pimpinan untuk saya memberikan kesaksian dalam sidang perkara ini, karena saya sendiri kapasitasnya disini hanya sebagai saksi sebagai mantan pegawai dari PT Ferry Sonneville yang kala itu saya menjabat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) untuk tahun 2014 sampai Februari 2020 lalu,” akunya.

Menurut dia, kedatangannya itu atas kemauannya sendiri dan atas permintaan dari PT FS yang dulu ia pernah bekerja di perseroan terbatas itu.

“Saya datang atas keinginan sendiri untuk datang menjadi saksi dari pihak PT FS di sidang perkara perdata ini,” ungkapnya.

Menyikapi itu, kepala Dinas Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DMPD) Kabupaten Bogor, Renaldi berjanji, akan mengecek terlebih dahulu terkait kasus perdata yang menghadirkan seorang kepala Desa yang menjadi saksi dalam sidang tanpa adanya surat tugas dari pimpinannya tersebut.

“Nanti saya cek dulu, gimana kasus awal masalahnya,” ujar Renaldi saat dihubungi wartawan, Kamis (18/11/21).

Renaldi juga mengaku, pada hari ini juga dirinya akan mencoba menghubungi kepala desa yang bersangkutan untuk mempertanyakan kapasitasnya yang menjadi saksi dalam kasus perkara perdata ini.

“Nanti saya coba tanya kepada kades Bojong Nangka, kapasitasnya seperti apa dalam permasalahan tersebut. Sekarang saya coba telfon kades Bojong Nangka yang bernama Haji Amir itu, terima kasih atas informasinya juga,” tegasnya.

Terpisah, Hubungan Masyarakat Humas PN Cibinong Kelas 1A, Amran menerangkan, jika sidang gugatan dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A khususnya, tidak pernah mengeluarkan surat undangan kepada saksi yang hendak dihadirkan oleh PH penggugat.

“Nggak ada, iya nggak ada,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, saksi yang dihadirkan oleh PT Ferry Sonneville dalam sidang perdata yang menyeret Komariah, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai tak kompeten.

Sidang berlangsung alot lantaran dari tiga saksi yang hendak dihadirkan namun hanya dua saksi yang datang untuk memberikan kesaksian.

Adapun, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar Sidang lapangan atas gugatan Perdata Nomor 204/PDT.G/2021/PN.Cbi, yang dilayangkan PT Ferry Sonneville (FS) terhadap Komariah Cs atas tuduhan penyerobotan lahan yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jum’at (29/10/21).

Dalam sidang lapangan tersebut, turut dihadiri oleh tergugat Hj Komariah Sufyan selaku pemilik lahan, PT FS selaku penggugat, Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Perwakilan Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, serta Saksi yang terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *