Gunung Putri, BogorUpdate.com – Aktivitas galian tanah merah ilegal di Kampung Rawa Bule, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga dikelola oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Cicadas.
Hal itu diakui Ali, salah satu orang yang dipekerjakan di lokasi galian tersebut oleh kepala Desa Cicadas. Menurutnya galian tersebut akan digunakan oleh badan usaha milik Desa (Bumdes) Cicadas.
“Ini bantu kades, karena lahannya akan dipake untuk Bumdes begitu kata beliau,” aku Ali kepada wartawan, Kamis (16/5/24).
Selain itu, pria berkepala plontos itu menyebutkan, bahwa kegiatan itu adalah cut and fill bukan galian C, memang tanahnya dibawa keluar.
“Ini cut and fill, memang tanahnya dibawa keluar untuk dijual, untuk jelasnya tanya langsung aja ke Kades,” ujarnya.
Senada dilokasi galian tersebut, salah satu ceker mengaku bahwa galian tersebut dikelola oleh kepala Desa, dan juga Ali sebagai penggali.
“Itu punya Pak Kades (yang punya galian) kalo penggali bang Ali orang Bojong nangka, saya juga orang Cikuda sebagai pekerja disini,” bebernya.
Ia juga memaparkan tanah yang digali tersebut luasnya sekira 1.300 meter persegi, “Itu kira-kira 1300 meter, kata bos Ali sama bos Dian ini cuma diratain aja bilangnya begitu mereka,” tutupnya.
Terpisah Beling (27) warga yang melintas di jalan rawa bule tersebut merasa khawatir dengan aktivitas galian tersebut, disebabkan galian tanah itu mulai menggangu para pengguna jalan.
“Aktifitas galian ini sudah mulai mengganggu para pengendara lain, pasalnya kendaraan yang melintas aja bertonase besar jalanan pasti rusak dan berdebu, inikan bukan jalan provinsi melainkan jalan kampung,” ungkapnya kesal.
Sementara kepala Desa Cicadas Dian Hermawan berkilah bahwa kegiatan galian tersebut bukan kewenangannya melainkan kepada Ali. “Wajar atuh tau mah saya kan kepala Desa,” singkatnya. (Pul)












