Cibinong, BogorUpdate.com
Kejahatan ditengah Pandemi kembali diungkap, Polres Bogor berhasil menangkap 5 pelaku Curanmor dan 4 orang penadah dengan barang bukti belasan sepeda motor.
“Sebanyak 17 motor berhasil kami amankan dari 9 pelaku Curanmor. Pelaku berinisial AJ, AY, DS, PN, dan DN. Mereka merupakan satu komplotan sindikat pencurian,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun. S.I.K dalam konferensi Pers yang dilakukan pada Rabu siang (24/02/21).
Dalam aksinya para tersangka ada yang melakukan seorang diri, namun ada juga yang dilakukan bersama dengan tersangka lainnya.
“Modus operandinya mereka menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah dan tempat-tempat sepi antara jam 2 sampai jam 5 pagi,” jelas AKBP Harun.
Dijelaskanya, mereka sekelompok ini ada bagian yang membonceng, mengamati menjaga di lingkungannya, dan satu lagi melaksanakan eksekusi utk membobol menggunakan kunci T itu.
“4 orang tersangka lainnya yang diamankan yaitu EN, AH, SA dan SL merupakan penadah dari hasil pencurian,” terangnya.
Pelaku yang berperan sebagai penadah menjual motor hasil curian dengan kisaran harga Rp 1 sampai 2 juta. Pelaku tidak hanya menjual hasil motor curian ke penadah melainkan juga warga biasa.
“Para pelaku Curanmor dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” paparnya.
“Dari 9 tersangka satu komplotan 6 orang selaku eksekutor dan Ada seorang residivis,” tutup Kapolres.
(Asep Bck/Bing)






