Cibinong, BogorUpdate.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berinisial BAP diberhentikan sementara waktu dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan bahwa Pemkab Bogor telah mengambil sikap usai BAP ditetapkan sebagai tersangka.
“Diberhentikan sementara,” ujar Ajat kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler, Selasa, (21/7/2026).
Ajat menyebut, saat ini BAP belum diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai ASN di lingkup Pemkab Bogor.
Musabab, lanjut dia, Pemkab Bogor masih menunggu sejumlah data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Belum dikeluarin, nantinya kalau sesuai Undang-Undang baru (diberhentikan), kita minta data-data dulu ke Kejaksaan,” katanya.
Ajat menambahkan, Pemkab Bogor saat ini menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor untuk mendalami perkara tersebut.
“Penanganan ASN prosesnya seperti itu karena untuk memudahkan proses hukum, maka diberhentikan sementara,” terangnya.
Sebelumnya, BAP yang diketahui merupakan ASN dengan bekerja sebagai pegawai dari Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara, pada Senin, (20/7/2026).
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pondok Rajeg terhitung mulai 20 Juli 2026,” ucap Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 9,1 miliar yang berdasarkan hasil laporan BPK RI. (Erwin)












