Foto Satpol PP Kabupaten Bogor saat menyegel Water Park Sekolah Borcess, Pada Kamis (9/7/20)
Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Dalam menindak lanjuti persoalan pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh Yayasan Asoka dibawah naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi atau lebih dikenal sekolahan Bogor Center School (Borces), dimana dalam waktu dekat bakal di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hal itu seperti disampaikan, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo.
“Kalau permasalahan Borcess itu, kita tunggu keputusan hakim saja, karena kita akan tipiringkan,” kata Joko Widodo kepada bogorupdate.com, Senin (13/7/2020).
Ia melanjutkan, untuk sidang tipiring nantinya akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/7/20) mendatang.
“Sidang tipiringnya insya allah akan dilakukan pada tanggal 16 Juli 2020,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk besaran denda yang akan diputuskan oleh Hakim Tunggal di sidang Tipiring itu, akan di putus langsung dalam sidang nanti.
“Untuk kisaran dendanya saya belum tahu, kita nunggu saja putusan hakim tunggal di sidang Tipiring itu. Nanti kan hakim memutuskan, dendanya sekian dan lainnya,” kata dia.
Ketika disinggung, mengapa satuan penegak perda ada pihak swasta yang menyalahi aturan dengan membangun sebuah bangunan beserta penunjangnya berupa water park (KolamRenang, red) dilahan yang diperuntukkan bagi pertanian atau LP2B itu tidak berani langsung lakukan pembongkaran. Dirinya menjawab, “Kan kalau kami di Pol PP sifatnya hanya melakukan teguran tegas dalam bentuk penyegelan sampai kita tipiringkan. Kan kalau kita langsung bongkar saja yang ada kami salah, karena juga kan ada tahapannya seperti adanya pelayangan surat peringatan dari DPKPP Kabupaten Bogor terlebih dulu,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, dianggap tak mempunyai nyali besar.
Pasalnya, semula dari adanya rencana pembongkaran terkait sejumlah bangunan tak berijin yang tak lain milik dari Yayasan Muztahidin Al-Ayubi yang lebih dikenal sebagai Sekolah Bogor Center School (Borcess) yang dilakukan pada Kamis (09/7/20) lalu, satuan penegak peraturan daerah itu malah hanya menyegel bangunan yang berada dilokasi lahan bertatus pertanian atau LP2B.
Hal itu seperti disampaikan, ketua umum Komite Pemantau Pembangunan (KPP) Bogor Raya, Dudung Al-Karimi.
“Bagaimana bisa, rencana awal yang katanya mau melakukan pembongkaran milik gedung yayasan muztahidin al-ayubu atau lebih dikenal sekolahan borcess, pas dilokasi satpol pp hanya melakukan penyegelan dan memasang garis pol pp line saja,” tegas H. Dudung kepada Bogorupdate.com.
Menurutnya, tak dilakukannya eksekusi pembongkaran itu di sinyalir penegak perda tak punya nyali.
Sementara itu, wakil ketua Yayasan Muztahidin Al-Ayubi, Maruloh tak menampik, jika bangunan maupun wahana water park yang dibangun oleh yayasannya itu belum mengantongi sejumlah perijinan dari dinas terkait.
“Saya jelaskan dan saya klarifikasi, bahwasanya memang disetiap masyarakat yang ingin membangun suatu bangunan gedung harus menempuh perijinan, dan dalam hal ini bukan berarti kita tidak memiliki ijin atau tidak memproses suatu perijinan yang telah kami bangun di lokasi seluas kurang lebih 4 hektare ini,” kata Marulloh kepada wartawan, Kamis (09/7/2020) lalu.
Menurutnya, dalam menempuh perijinannya itu pihaknya mengaku sudah melakukannya sejak 2018 silam. Namun, dalam proses itu terkendala dalam status lahan yang masuk sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang diperuntukkan bagi lokasi pertanian.
“Jadi bukan tidak ijinnya, tapi sedang kita urus. Tapi dalam prosesnya terbentur dengan status LP2B, itu pun setelah saya konsultasi dengan berbagai sumber dan dimana katanya bisa diatasi dengan adanya ruislag atau bisa disebut tukar guling lahan,” akunya.
(rul/bing)






