Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kembangkan Kasus Peredaran Upal, Polres Bogor Sita Barbuk Senilai 1,5 Miliar

×

Kembangkan Kasus Peredaran Upal, Polres Bogor Sita Barbuk Senilai 1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Cileungsi, BogorUpdate.com
Jajaran Polres Bogor kembali melakukan pengembangan penyelidikan serta menggagalkan peredaran Uang Palsu (Upal) senilai Rp 1,5 Miliar, di wilayah hukumnya, Selasa (17/08/21).

Kejadian bermula pengungkapan kasus yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Rabu (11/08/21), yang menangkap kedua tersangka pengedar uang palsu berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun).

Para pelakau melakukan aksinya, dengan cara berbelanja rokok pada sejumlah warung sembako yang ada di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.

“Saat ini kami telah berhasil mengembangkan penyidikan serta menangkap pelaku lainnya yang berinisial SU (54), DR (62), ED (63),” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan.

Disini, kata AKBP Harun, SU alias A dan DR alias (R) berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barang bukti senilai Satu Setengah Miliar Rupiah. Adapun pelaku ED, berperan sebagai kurir dari TSK DR untuk mengantarkan uang palsu kepada TSK SU dengan mendapat imbalan sebesar Rp. 250.000,-

“Untuk mendapatkan uang palsu 10 juta, AR membeli dengan uang asli sebesar 3 juta rupiah, dari TSK SU,” jelasnya.

Sementara, dari total ada 5 Tersangka dengan uang palsu yang telah diamankan, serta pelaku ditangkap dengan barang bukti (Barbuk) senilai hampir satu setengah milyar rupiah pecahan Rp.100.000,-,

Beberapa pecahan uang palsu yang gagal produksi, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp.330.000,-, 15 (lima belas) bungkus rokok, sebuah tas dan peralatan mencetak uang palsu.

“Terhadap para tersangka, diancam pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres.

 

 

 

 

 

 

(cek/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *