BogorUpdate.com – Kemelut yang terjadi di Pasar Induk Kemang atau yang lebih dikenal Pasar TU Kemang, Kota Bogor, ditengarai bakal berbuntut panjang. Pasalnya, dalam proses nya, muncul dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang dapat merugikan keuangan negara. PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) selaku pengelola pasar pun terancam dipolisikan.
Koordinator Indonesia Fight (IFC) Aby Surya Simatupang mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Direktur Utama PD PPJ Kota Bogor ke bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui, PT. Atmosfir Kreasi Mandiri selaku pengelola parkir di kawasan tersebut sudah membayar uang sebesar Rp700 juta kepada PD PPJ Kota Bogor dalam nilai kontribusi pengelolaan lahan parkir di Pasar TU yang ditandatangani Acmad Lahudin dan Andri Latif selaku Dirut PD PPJ dengan nomor surat 654.1/BAK.100.- PDPPJ/XXI/2017.
“Ya ada dugaan PT. Atmosfir Kreasi Mandiri, dalam proyek pengelola parkir tidak melalui tender atau lelang dari PD PPJ Kota Bogor,” kata Aby kepada BogorUpdate.com, Rabu (26/12/2018).
Kini, PT Atmosfir Kreasi Mandiri sudah hengkang dari Pasar TU lantaran terjadi kekisruhan dan penolakan dari para pedagang dan sejumlah sopir bongkar muat beberapa bulan lalu yang berujung pada penahanan sejumlah pegawai PT Atmosfir Kreasi Mandiri Di Mapolres Bogor.
Menurut Aby, penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dapat merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
“Definisi korupsi coba buka, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, definisi di dalam pasal tersebut memuat unsur-unsur secara melawan hukum,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Aby, IFC akan segera melapokan Dirut PD PPJ Kota Bogor ke Tipikor Bareskrim Mabes Polri. “Agar ditindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pasar TU,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Direktur Oprasional PD Pasar Pakuan Jaya Syuhairi mengatakan, bahwa Aby Surya Simatupang sebagai warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi, dan sah-sah saja jika ingin melaporkan Dirut PD PPJ, namun harus disertai dengan bukti sehingga tidak menimbulkan pencemaran nama baik.
“Yah sah-sah saja jika ingin melaporkan Dirut PD PPJ, namun Kerjasama dengan PT Atmosfir itu dilakukan berdasarkan SK wali kota nomor 591.45-407 tahun 2012 tentang penunjukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor sebagai pengelola pasar di lingkungan Pemerintah Kota Bogor termasuk Pengelolaan parkiran, serta fasilitas lain yang ada di pasar,” tandasnya. (Rie)
Editor : Tobing
