Foto ketua umum LSM Mitra Rakyat Bersatu (MRB) Jamal A. Nasir bersama Sekjem MRB Franky Silitonga
Hukum, BogorUpdate.com
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Rakyat Bersatu (MRB) Jamal A. Nasir angkat bicara terkait anggaran APBD 2019 untuk pengadaan batik yang cukup menarik untuk di diskusikan, karena mungkin selama ini informasinya remang-remang yang sampai kepada publik, sehingga publik kurang apresiatif akan hal ini.
“Jika bicara nominal cukup fantastik harga bahan Rp 275 ribu dan biaya jahit 100ribu dan diasumsikan sebanyak 6 ribu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor, maka secara matematis nilai rupiahnya fantastis,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/08/2020).
Ia menambahkan, bahwa untuk mengaktulisasikan Good Governance dan Clean Government tidak bisa mengabaikan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu isi dari UU dan PP diatas sudah diatur bahwa peran serta masyarakat diberikan porsi secara proporsional dan Begitu juga dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik oleh karena itu kami hadir sebagai “Social Control” dijamin oleh Undang-Undang dan kami juga memiliki legal standing,” imbuhnya.
Lanjutnya, terkait masalah anggaran APBD 2019 untuk pengadaan batik pihaknya memiliki moral obligation dan harus mendengar keluhan masyarakat sesuai dengan fungsi dan peran kami menjadi tounge connector atau bridging antara masyarakat dan pemerintah menyampaikan keluhan mereka baik dalam hal terkait aspek sosial ekonomi, kesehatan, pendidikan, hukum maupun hal lainnya.
“Jika mengutip pernyataan Mahfud MD Asas praduga tak bersalah itu sebelum adanya vonis hakim, tidak boleh disebut terpidana, tidak boleh dirampas atau dilelang hartanya, tidak boleh distop gajinya tapi kalau kita menduga orang bersalah boleh saja. Polisi ataupun Jaksa justru harus memulai dengan praduga tak bersalah, maka ada istilah diduga dan disangka,” jelas Jamal Nasir.
Diakhir, pihaknya (LSM MRB) memberikan atensi terkait masalah batik dan mungkin hal ini perlu adanya pendalaman dan kajian yang lebih komprehensif. Karena ini sudah sangat jelas ada indikasi Pungli dan Korupsi.
“Saya sepakat dengan statement yang dikeluarkan oleh Sekjen LSM MRB, Frangky Silitonga bahwa hal tersebut ada indikasi Pungli dan Korupsi,” pungkas Jamal Nasir.
(Rie/refer)






