Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026).
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, menyampaikan nota pengantar Raperda di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Ade menjelaskan, penyampaian Raperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Ade.
Raperda disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dokumen ini memuat seluruh laporan keuangan daerah secara komprehensif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD,” jelasnya.
Dalam paparannya, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp11,72 triliun atau 95,79 persen dari target Rp12,24 triliun. Sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp11,82 triliun atau 94,67 persen dari anggaran Rp12,49 triliun.
Ade menegaskan, capaian tersebut menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang cukup optimal.
“Realisasi ini mencerminkan upaya maksimal pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mendukung pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, total aset daerah tercatat sebesar Rp32,11 triliun yang terdiri dari berbagai komponen aset.
“Pengelolaan aset daerah terus kami tingkatkan agar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi daerah.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ade juga mengumumkan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Raihan WTP kedelapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik ke depan,” tandasnya.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bogor sesuai mekanisme yang berlaku.












