Bogor, BogorUpdate.com, Konflik agraria yang terjadi di beberapa daerah, menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Forum Group Discussion ‘Menakar Pansus Konflik Agraria dalam Perspektif Klaim Kawasan Hutan’ yang digelar di IPB International Convention Center, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.
Persoalan agraria yang terjadi di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pun ikut disorot. Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Prof. Budi Mulyanto menyebut, konflik agraria yang terjadi selama ini disebabkan oleh peta kawasan hutan yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, peta kawasan hutan ini menyebabkan persoalan karena dijadikan acuan untuk penegakan hukum kehutanan, seperti yang terjadi di Desa Sukawangi. Padahal di dalam wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan masih banyak tanah masyarakat yang secara legal menurut Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, sudah diakui.
“Bahkan Dirjen Planologi (Kemenhut) waktu itu sudah menyatakan bahwa garis luar dalam gambar yang dimilikinya itu, di dalamnya banyak yang bukan kawasan hutan,” kata dia.
Hal itulah, yang kemudian bisa menjadi dasar untuk melakukan proses pembelaan terbaik. Salah satunya dengan memohon kepada pemerintah agar dibuat kebijakan afirmatif, dimana persoalan ini diselesaikan dengan melibatkan masyarakat, seperti konflik yang terjadi di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Sehingga nanti akan kita dapatkan hasil yang memberikan manfaat, bukan hanya untuk petani, tapi juga untuk bangsa ini. Karena apa? Karena kejelasan,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, profesor yang pernah berkiprah di BPN ini juga mendesak Panitia Khusus Agraria DPR RI, yang dibentuk pada 2 Oktober 2025, untuk menata ulang tanah di indonesia, dengan melakukan verifikasi kondisi lapangan.
Hal ini, lanjut dia, harus dilakukan karena masih banyak aturan agraria yang tumpang tindih. “Petakan kondisi lapangan, model penguasaan seperti apa, pengelolaannya seperti apa. Setelah itu, buat solusi dengan memperhatikan tiga hal, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” paparnya.
Sementara, Kepala Divisi Perolehan Tanah ada Bank Tanah Yagus Suyadi mengatakan, konflik agraria seolah menjadi bom waktu. Persoalan ini terus mencuat di pelbagai daerah, mulai dari kawasan perkebunan sawit hingga pedesaan.
Ia pun membenarkan apa yang disampaikan Prof Budo, yang menyebut konflik agraria ini terjadi karena aturan yang tumpang tindih. “Masalahnya sederhana, tapi fatal,” kata dia kepada awak media usai menjadi pembicara di acara tersebut.
Mantan Kepala Biro Hukum pada Kementerian ATR/BPN ini juga menyebut tidak adanya harmonisasi antar lembaga menambah panas konflik tersebut. “Dari induk peraturannya sudah ada konsep penyesuaian, tapi harmonisasinya belum rapi,” terang dia.
Meski begitu, menurut dia konflik agraria ini bukan hanya terjadi di era saat ini, tetapi sudah ada sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Pada masa itu, struktur penguasaan tanah dibuat timpang dan terbawa hingga sekarang ini.
Ia mencontohkan kasus transmigrasi, dimana warga sudah memegang hak milik berdasarkan HPL lama. Tetapi, pemerintah menetapkan kawasan itu masuk dalam kawasan hutan, berdasarkan penetapan baru.
“Itu tidak boleh ada penetapan yang mengabaikan bukti lama. UU tidak berlaku surut, dan selama masih tumpang tindih, masyarakat akan menjadi korban,” imbuh dia.(ayu)






