Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polres Bogor Berhasil Sita 1,5 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Obat Keras dari 113 Kasus, 155 Tersangka Diamankan

×

Polres Bogor Berhasil Sita 1,5 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Obat Keras dari 113 Kasus, 155 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor menggelar press release pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga Mei 2026 di Mako Polres Bogor, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum pelantikan Kasat Narkoba yang baru dari AKP Bagus Aji kepada AKP Maulana.

Menurutnya, AKP Bagus Aji telah lama bertugas di Satnarkoba Polres Bogor dan kini mendapat promosi jabatan sebagai Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota.

“Hari ini kita melaksanakan press release pengungkapan kasus narkoba Polres Bogor periode Januari hingga Mei 2026. Total ada 113 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 155 orang,” ujar Wikha kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dari total tersangka tersebut terdiri dari 149 laki-laki dan 6 perempuan. Kasus yang diungkap didominasi penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dengan 79 tersangka, disusul kasus sabu 48 tersangka, tembakau sintetis 23 tersangka, dan ganja 5 tersangka.

Wikha menambahkan, Satnarkoba Polres Bogor saat ini menempati peringkat kedua dalam pengungkapan kasus narkoba tingkat Polres se-Jawa Barat.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1,8 kilogram tembakau sintetis, 50.228 butir OKT, serta 9.468 botol minuman keras ilegal.

“Jika dirupiahkan nilainya mencapai kurang lebih Rp3 miliar dan diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa,” katanya.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Sementara tersangka kasus OKT dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (Dyon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *