Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaPemerintahan

PSBB Pra AKB di Kabupaten Bogor Diperpanjang, Ini Penjelasannya

×

PSBB Pra AKB di Kabupaten Bogor Diperpanjang, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Satuan gugus tugas Kabupaten Bogor merilis, jika berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas dalam penanganan wabah Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Bumi Tegar Beriman saat ini masih berada di Zona Orange.

Selain itu, dengan terus meningkatnya angka konfirmasi positif Covid-19 dan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tanggal 09 September 2020 lalu, maka Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 hari ini sampai dengan 29 September 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.

Adapun ketentuan-ketentuannya antara lain, 1. Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah, 2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya DITUTUP.

Dan ketiga, pembatasan jam operasional Mall dari pukul 10.00 – 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%, dan minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas toko, 4. Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat makan.

Kelima, aktivitas pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online, dan terakhir keenam Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik. Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah Pembubaran, Pembekuan Izin usaha, Penghentian Kegiatan, Penyegelan dan Sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.

Diharapkan juga, agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor bisa secara disiplin menerapkan prilaku 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menggunakan Masker) serta melakukan tindakan pencegahan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020.

 

 

 

 

(B.i/Rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *