Kota Bogor, BogorUpdate.com
Untuk menjamin mutu dan keamanan pangan produk hewan, tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor bersama Kementerian Pertanian dan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BPMSPH) melaksanakan pengawasan produk hewan di Pasar Anyar, Kota Bogor, Jumat (15/5/2020).
“Dalam kegiatan ini ditemukan telur rebus sebanyak 129 butir dalam kondisi pecah-pecah dan mengeluarkan bau yang kurang sedap,” ungkap Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Bogor, drh. Wina, MA disela-sela kegiatan.
Ia mengungkapkan, telur tersebut diketahui milik bapak Syai yang diperolehnya dari sisa-sisa telur yang dibuang di tempat sampah dan akan dibawa sebagai pakan ikan lele.
“Menurut informasi pak Syai, penjualan telur rebus terjadi pada malam hari pukul 3 malam menggunakan mobil bak terbuka dan dijual dengan harga Rp. 700,” ungkap drh. Wina.
Diakhir ia menuturkan, temuan tersebut, tim DPKP melaksanakan pengambilan sampel telur untuk diuji kualitasnya di laboratorium. Dari hasil pemeriksaan secara fisik telur tersebut merupakan telur HE yang direbus dan diperjual belikan.
“Hal ini melanggar Permentan 32 Tahun 2017,” tandas drh. Wina. (Rie)
Editor : Endi






