Kota Bogor – Bogor Update
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor menyayangkan pernyataan Pejabat Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) terkait polemik Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kemang.
Ketua DPD KNPI Kota Bogor Bagus Maulana Muhamad mengaku heran melihat tingkah-laku Kepala Bagian (Kabag) Ketertiban Keamanan dan Kebersihan (K3) PD PPJ, Haikal Mahri dan Direktur Operasional PD PPJ, Syuhairi yang menuding Plt. Walikota Bogor, Usmar Hariman main mata dengan Pengusaha PT. Galvindo Ampuh dan memiliki niat busuk.
“PD PPJ itu merupakan perusahaan milik rakyat, milik pemerintah, oleh sebab itu tentu Direksi PD PPJ diangkat oleh Walikota dengan Hak Prerogatifnya,” kata Bagus, kemarin.
Sehingga ie menilai penyataan kedua Pejabat PD PPJ tersebut sudah kelewat batas, tidak punya etika, mengumbar kebencian di publik, maka ia berpendapat sebaiknya walikota ambil tindakan tegas, yaitu melakukan pemberhentian kepada mereka.
Saat ditanya bagaimana sikap KNPI dan masyarakat terkait polemik tersebut, Bagus mengaku siap mendampingi dan membantu Plt. Usmar Hariman untuk memperbaiki PD PPJ yang kondisinya sudah babak belur karena terus dilanda kerugian.
“Demi kebaikan perusahaan milik rakyat, kami siap membantu Plt. Walikota. Kalau perlu kami akan bikin petisi untuk merombak pejabat PD PPJ, dan mendesak memberhentikan yang bermasalah,” tegas Bagus.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan PD PPJ Haikal Mahri mengatakan, belum adanya keputusan siapa pengelola Pasar Induk TU Kemang, membuat pedagang dan para pekerja merasa dibunuh secara perlahan.
“Kebijakan itu sangat fatal akibatnya. Butuh pengelola yang profesional,” katanya.
Surat yang disampaikan kepada Plt Wali Kota Bogor itu, isinya meminta Pemkot Bogor untuk tegas menetapkan pengelola Pasar TU. Apalagi, masa pengelolaan PT. Galvindo Ampuh terhadap pasar tersebut sudah habis sejak Desember 2007 silam.
Haikal menjelaskan, Surat Hak Pengelolaan (HPL) Pasar Induk TU Kemang sudah berbentuk sertifikat, atas nama Pemkot Bogor sejak 2004. Sesuai SK Wali Kota Desember 2007 lalu.
Masih kata Haikal, PD PPJ berhak mengelolaan Pasar TU. Selain itu berdasarkan surat Nomor 591.45-14 tahun 2012, tentang penunjukkan pengelolaan pasar di lingkungan Pemkot Bogor, PD PPJ merupakan pengelola resmi pasar tersebut.
“Namun hingga sekarang pemkot terus menunda-nunda. Nah tidak diambilnya ini ada apa,?” ucapnya.
Haikal menuding Plt Wali Kota Usmar Hariman memiliki sejumlah rencana busuk karena membuat Pasar Induk TU Kemang sampai sekarang menjadi status quo.
“Status quo itu bukan kebijakan wali kota, tapi Plt. Yang bikin kisruh ini Plt Wali Kota. Sebelum cuti, Bima Arya membuat disposisi untuk menolak permintaan adendum, itu ditolaknya sebelum cuti. Nah sekarang, kebijakan Wali Kota ini dipatahin semua sama Plt,” ujar Haikal.
Haikal bahkan menuding, Usmar terlihat dekat dengan pihak PT. Galvindo Ampuh. Dia pun menduga ada unsur kesengajaan, yang dibuat Usmar.
“Beberapa kali orang Galvindo ini bertemu sama Usmar, waktu masih jadi Wakil. Entah mungkin aliran dananya juga sampai ke wakil. Jadi dia membela ke sana,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional (Dirops) PDPPJ Syuhaeri Nasution mengatakan, seharusnya PT. Galvindo sudah menyerahkan pengelolaan Pasar Induk TU Kemang pada Pemkot Bogor sejak 2007 silam. Namun karena saat itu PD PPJ belum dibentuk, maka baru mulai ada aksi pada 2012.
“Bukannya PD PPJ diam, tapinya ya tidak kuat. Sebab PD PPJ baru ada 2012 lalu,” ucapnya.
Untuk itu, Syuhaeri mendorong Pemkot Bogor, agar segera menetapkan siapa pengelola pasar yang diprediksi punya pendapatan sekitar Rp1 miliar per tahunnya itu.
“Kami dorong pemkot untuk penyelesaian dengan PT. Galvindo. Sudah ada pertemuan-pertemuan itu, seperti sidak beberapa waktu lalu, tetapi ya tidak jalan-jalan,” tandasnya. (As)
Editor : Endi
