Gunung Putri, BogorUpdate.com
Hutama Tjahyadi, salah satu pemilik lahan yang diduga belum menerima pembayaran atau ditipu oleh oknum PT Ferry Sonneville (FS) semenjak tahun 2006 lalu akan menuntut haknya.
Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Developer di Kecamatan Gunung Putri itu bermula saat Hutama Tjahyadi membuat Akta Pengikat Jual Beli dengan PT FS pada tahun 2006 lalu dihadapan notaris Herlina Tobing manulang.
“Tapi setelah dibuatkan akta pengikat jual beli tersebut sampai saat ini saya belum menerima pembayaran sepeser pun dari PT FS,ā tegas Tjahyadi kepada Wartawan, Jum’at (9/7/21).
Tjahyadi mengatakan, dirinya melakukan pembuatan Akta Pengikat Jual Beli dengan PT FS atas dua bidang tanah di lokasi Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri.
āPada tahun 2006 itu di Notaris Herlina saya membuat Akta Pengikat Jual Beli atas bidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2792 dan 2759. Kedua lahan tersebut di Desa Tlajung Udik dengan luasan masing-masing 1470 dan 1779 meter persegi. Tapi atas kedua lahan tersebut saya belum terima sepeser pun pembayaran dari PT Ferry,ā tandasnya lagi.
Ia mengungkapkan, bahwa sertipikat kedua lahan tersebut ditangan pihak PT FS. āSertipikat lahan-lahan itu saya serahkan pada 2006 ke PT Ferry untuk dilakukan pengecekan ke notaris. Namun sampai sekarang saya belum terima pembayaran sepeser pun, sertipikat belum dikembalikan,ā ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, dirinya masih menunggu itikad baik dari perusahaan developer di wilayah Gunung Putri itu.
āSampai sekarang saya masih bayar PBB atas lahan tersebut. Saya masih tunggu niat baik PT Ferry, kalau tidak ada sama sekali saya akan bawa ini ke jalur hukum,ā tandasnya.
Bukan hanya Tjahyadi, menurut informasi yang diterima, masih ada sejumlah pihak lain yang diduga ditipu dengan kasus serupa.
(Jis/Bing)






