Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang membatasi pemberian bantuan sosial (bansos) dan jaminan kesehatan hanya bagi masyarakat yang masuk Desil 1 hingga Desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai kritik keras.
Anggota DPRD Kota Bogor dari PPP, Wishnu Ardiansyah, S.Hut, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 yang menjadi dasar pembatasan tersebut.
Menurut Wishnu, kebijakan itu dinilai tidak manusiawi karena mengabaikan kondisi riil masyarakat miskin di lapangan serta berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ia mengaku menerima banyak aduan dari warga yang kehilangan akses bantuan sosial maupun kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD. Padahal, secara kondisi ekonomi mereka masih tergolong miskin.
“Sebagai wakil rakyat, kami tidak bisa tinggal diam melihat rakyat kecil yang lemah di Kota Bogor dikorbankan demi efisiensi administratif yang kaku,” tegas Wishnu, Kamis (18/6/2026).
Wishnu mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah anomali dalam penerapan DTSEN. Di lapangan, terdapat warga yang bekerja serabutan dan tinggal di rumah tidak layak huni justru masuk kategori desil atas sehingga kehilangan hak bantuan. Sebaliknya, ada warga yang kondisi ekonominya relatif mapan namun tetap tercatat di desil bawah.
“Ini menunjukkan data yang digunakan Pemkot belum akurat karena minim verifikasi lapangan,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Wishnu menilai Surat Edaran Sekda tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 101 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme hibah dan bantuan sosial di Kota Bogor.
Menurutnya, secara hierarki hukum administrasi, Perwali memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan surat edaran yang hanya berfungsi sebagai pedoman internal.
“Surat Edaran hanya boleh memuat petunjuk teknis operasional. Tidak memiliki kewenangan untuk membatasi hak substantif masyarakat atau menciptakan norma baru,” jelasnya.
Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan (ultra vires).
Selain persoalan bansos, Wishnu juga menyoroti poin dalam SE yang membatasi pengusulan BPJS PBI APBD melalui Aplikasi SOLID hanya untuk penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
Menurutnya, kebijakan tersebut menghilangkan fungsi preventif jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Membatasi jaminan kesehatan gratis hanya untuk orang yang sudah sakit kronis atau dalam kondisi darurat sama saja menghilangkan fungsi pencegahan. Negara harus hadir melindungi kesehatan warga sebelum mereka jatuh sakit parah,” katanya.
Wishnu juga menilai Pemkot Bogor justru lebih kaku dibandingkan Pemerintah Pusat. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang menyebut penerima bansos sebelumnya yang bergeser ke luar kategori desil tetap dapat menerima bantuan selama belum dilakukan verifikasi lapangan.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, menurutnya, tidak pernah menginstruksikan pemerintah daerah untuk langsung mencoret warga miskin yang berada di luar kategori desil tertentu.
“Inpres justru menekankan pentingnya verifikasi data. Mengapa Pemkot Bogor malah membuat aturan yang langsung menghapus hak warga tanpa ground checking?” ujarnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Wishnu menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkot Bogor, yakni:
1. Mencabut Surat Edaran Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 guna menghindari kebingungan dan ketidakpastian hukum di tingkat kelurahan.
2. Menghapus syarat penyakit kronis atau katastropik dalam pengusulan BPJS PBI APBD agar seluruh warga kurang mampu tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
3. Memperkuat mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai sarana pemutakhiran data kemiskinan yang lebih objektif dan sesuai kondisi lapangan.
“APBD Kota Bogor bersumber dari uang rakyat dan harus digunakan untuk melindungi rakyat miskin. Jangan sampai selembar surat edaran administratif justru merampas hak hidup dan hak kesehatan warga. PPP akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” pungkas Wishnu. (Abizar)












