Tanjungsari, BogorUpdate.com – Meski sudah ditertibkan sebanyak empat kali, namun aktivitas penambang emas ilegal di lahan milik Perhutani tepatnya di Gunung Sanggabuana, Desa Buana Jaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, terus berlanjut.
Mereka, seolah tidak takut dengan teguran tim gabungan dari Polsek Tanjungsari, Perhutani, TNI dan Satpol PP setempat yang sudah melakukan penertiban serta memasang Police Line di lubang atau tempat pengolahan bahan emas milik penambang atau yang populer disebut Gurandil.
Hal itu menjadi sorotan dari Tokoh Masyarakat Desa Buanajaya, Anggadita Erlangga. Menurutnya, menyikapi hiruk pikuk penambangan ilegal di Gunung Sanggabuana, mejadikan rasa penasaran yang sangat mendalam.
Pasalnya, meski pihak Perhutani sudah 4 kali melakukan penertiban bahkan penertiban oprasi kemarin pada Selasa 21 Maret 2023 lalu, belum ada penambang yang dipanggil atau diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Meski tim gabungan dari beberapa KPH di bawah komando regional janten dan mako Polsek Tanjungsari sudah 4 kali menertibkan tambang emas ilegal di Gunung Sanggabuana, namun tidak ada satu pun para terduga yang diperiksa,” katanya kepada BogorUpdate.com, Jum’at (24/3/23).
Bahkan, lanjut Anggadita, menurut hasil giat opreasi kemarin ada tempat yang di duga rendaman hasil penambangan yang di garis polisi. Bahkan rendaman tersebut berada di pemukiman warga.
“Ironis menurut saya, jika rendaman itu ada dan terbiar kan. Padahal Kades Buanajaya, Sudarzat telah mengeluarkan surat himabauan agar tidak boleh adanya aktivitas kegiatan ilegal apa pun, yang jadi pertanyaan saya selaku warga masyarakat ko mereka begitu berani,” tanyanya.
Sementara itu, rendaman yang di duga pengolahan emas itu menggunakan zat berahaya seperti mercury atau sianida. Yang mana zat zat kima tersebut tidak di jual secara bebas.
“Pertanyaan kami selaku warga setempat merasa risih dan sekali gus kawatir jika zat zat kimai ber bahaya tersebut mudah di peroleh,” tukasnya.
Sebelumnya, Polsek Tanjungsari kembali gelar patroli gabungan untuk menertibkan tambang emas ilegal di Gunung Sanggabuana, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.
Penertiban yang dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023 itu, sudah yang ke-4 kalinya. Namun para Gurandil sebutan untuk penambang emas itu tetap nekad melakukan aktivitasnya.
Kegiatan tersebut melibatakan unsur dari Anggota Polsek Tanjungsari, koramil Tanjungsari, Polhut KPH Bogor, Cianjur dan Purwakarta.
Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami mengatakan, dalam kegiatan penertiban tersebut, pmemasang Police line, pembongkaran bangunan liar, pemasangan plang himbauan perhutani.
“Patroli gabungan ini sendiri bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap penggalian tanah yang di lakukan oleh masyarakat di kawasan perhutani,” ungkapnya kepada Wartawan, Rabu (22/3/23).
Menurutnya, dengan adanya aktivitas tambang emas ilegal itu, dapat menimbulkan kerusakan alam dan membahayakan warga yang melakukan penambangan.
“Melalui kegiatan ini juga di harapkan dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan gunung sangga buana,” katanya.