Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Satpol PP Kabupaten Bogor Gelar Razia Pekat di 3 Lokasi Ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di 3 lokasi diantaranya, ruko kawasan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Plaza Niaga 1 Kecamatan Babakan Madang, dan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Kasie Penegendalian Operasionsl (Dalops) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, dalam razia pekat yang digelar pada Jumat (22/7/22) kemarin, sasaran pertama petugas menuju ke wilayah Kecamatan Gunung Putri tepatnya ruko yang berlokasi di dalam kawasan Perumahan Kota Wisata, Pada tempat tersebut terdapat 4 lokasi pijat refleksi yang di datangi oleh petugas.

“Ya, kami mendapatkan 2 tempat pijat refleksi yang buka, dan 2 tempat pijat refleksi yang tutup, petugas memeriksa semua karyawan yang bekerja untuk memastikan tidak ada karyawan yang di pekerjakan di bawah umur, dan setelah dilakukan pengecekan pada pijat refleksi tersebut belum di temukan perbuatan asusila,” ucap Rhama kepada Bogorupdate.com, Sabtu (23/7/22).

Kegiatan selanjutnya sambung Rhama, petugas menuju ke wilayah Babakan Madang, di lokasi Kantor Kecamatan babakan madang, sebelum kegiatan dimulai personil melaksanakan apel gabungan bersama kanit Satpol-PP, Bhabinsa dan Anggota Koramil.

“Petugas melakukan operasi di kawasan Ruko plaza niaga 1 dan hasil yang didapat ada 5 lokasi yang di datangi petugas diantaranya, 2 tempat pijat refleksi yang tutup dan 3 pijat refleksi yang buka. Kita mendata karyawan yang bekerja di panti tersebut untuk memastikan tidak ada pegawai yang di bawah umur dan tidak ada indikasi pada tempat tersebut melakukan tindak asusila,” paparnya.

Selanjutnya Rhama dan personilnya menuju Lokasi terakhir, petugas menuju wilayah Pondok Rajeg, Cibinong dengan mendatangi toko yang menjual minuman keras.

“Ini tempat selanjutnya, di lokasi tersebut petugas memeriksa perizinan dan hasilnya pemilik dapat menunjukan perizinan yang di proses melalui sistem OSS, akan tetapi pihak PPNS melakukan tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Exit mobile version