Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Sengketa, Pemilik Hotel Taman Cibinong 2 Menang di Pengadilan Tinggi Bandung

Cibinong, BogorUpdate.com – Pemilik Hotel Taman Cibinong 2, Kabupaten Bogor, Yahya Rauf, mengaku bersyukur dan puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memenangkan gugatannya, serta menyatakan pihaknya sebagai pemilik sah Aset yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor tersebut.

“Saya merasa puas dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Tinggi Bandung, baik pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang mana terlihat jelas, terbuka dan adil walau tidak semua gugatan dapat diterima,” kata Yahya Rauf, kepada wartawan, Rabu (22/2/23).

Ia menerangkan, putusan PT dengan nomor 646/PDT/2022/PT BDG dari putusan PN no.355/PDt G/2021/PN Cbi yang menyatakan bahwa Yusuf Wahid, selalu Direktur PT Petrolium Energy Indonesia dan Notaris Dheassi Suzanty SH., telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum.

Karena jelas Akte Jual Beli (AJB) yang dibuat dihadapan notaris Dheassi tidak sesuai dengan tujuan dasar suatu AJB, dan hanya dibuat berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama no.12 tahun 2014 yang dibuat oleh notaris yang sama yaitu Dheassi Suzanti SH.,

“Isi pasal-pasal yang mencerminkannya, bertentangan antara pasal satu dengan pasal lain dan merugikan pihak saya. Dan jelas dalam AJB Tidak pernah ada pembayaran dan tidak pernah ada serah terima objek,” tegas Yahya Rauf.

Menurutnya, yang lebih anehnya agar meyakinkan pihaknya untuk menjalankan AJB pura-pura tersebut, dibuatlah ‘Surat Kuasa Jual’ dari Yusuf Wahid kepada Yahya Rauf dihadapan notaris yang sama Dhessi Suzanti SH,.

“Padahal sertifikat tersebut pada tanggal dibuatnya surat kuasa jual masih atas nama saya,” bebernya.

Ia berpendapat, jual beli yang sah pada umumnya Aset sudah diberikan kepada pembeli, tetapi pada kenyataannya, Hotel Taman Cibinong 2 masih dikelola oleh dirinya secara pribadi.

“Hingga kini objek sengketa masih dalam penguasaan saya. Dan ini pun telah dibuktikan di Pengadilan Negeri Cibinong atas pengakuan saksi-saksi, baik karyawan hotel taman Cibinong 2 dan juga ketua Rukun Warga (RW) setempat,” imbuhnya.

“Dan mendapat keputusan itu saya berharap, pada tingkat tinggi yakni Mahkamah Agung akan memutuskan yang seadil-adilnya dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini. Karena si penggugat yakni Yusuf Wahid yang kalah di PT Bandung kini kembali mengajukan banding ke tingkat MA,” pungkasnya.

Exit mobile version