Bogor RayaHomeNewsPolitik

Soal Alih Fungsi Jalan dan Terminal Citeureup, Achmad Fathoni Minta Instansi Terkait Tegakkan Aturan

Citeureup, BogorUpdate.com
Menanggapi soal alih fungsi Jalan Raya Citeureup dan Terminal yang berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL), Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni minta Dinas Terkait jangan hanya diam.

Menurut Fathoni sapaan akrabnya itu menyatakan, dirinya sangat mendukung penertiban dan penataan kawasan Pasar Citeureup. Kembalikan sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.

“Saya minta semua SKPD yang terkait untuk menjalankan tugas dengan baik dan memberi contoh dalam penegakan aturan. Jangan sampai aparat Pemda termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) serta pengelola pasar Citeureup membiarkan pelanggaran aturan. Apalagi ikut melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Dia menambahkan, terlebih peran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) seolah melakukan pembiaran terhadap pelanggar Perda. Terlebih jalan dan trotoar serta Terminal di Citeureup yang dijadikan lapan PKL itu sudah berjalan lama sekali.

“Begitu juga Pol PP yang ditugaskan melakukan penegakan Perda. Harus menindak tegas setiap pelanggaran aturan dan Perda, jangan sampai masyarakat kemudian ikut-ikutan melanggar aturan karena instansi yg berwenang membiarkannya,” jelasnya.

Politisi PKS itu menyoal, jika terjadi pembiaran oleh penegak Perda serta Dinas Terkait, maka masyarakat akan mengedukasi dan mengaplikasikan di tempat lain. Hal itu terjadi diakibatkan oleh lemahnya fungsi penegak perda dalam menegakan aturan.

“Kalau dibiarkan, maka masyarakat akan bilang, itu yang melanggar aja dibiarin, ya saya ikutan lah. Dan itu yang sering terjadi di lapangan. Dan ingat ya, setiap pelanggaran aturan pada dasarnya akan merugikan kepentingan umum dan juga Pemda sendiri. Pembiaran pelanggaran oleh pihak yang berwenang menindak, adalah bagian dari pelanggaran juga,” paparnya.

Dia meminta agar Kadishub dan Kasat Pol PP untuk turun langsung memastikan penegakan aturan dan penertiban setiap pelanggaran di Pasar Citeureup, dan juga di lokasi lainnya di Kabupaten Bogor.

“Saya akan jadikan ini bahan evaluasi saat rapat Komisi 3 dengan SKPD, khususnya Dishub,” pungkasnya.

Exit mobile version