Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polsek Gunung Putri Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras, 130 Butir OKT Diamankan

×

Polsek Gunung Putri Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras, 130 Butir OKT Diamankan

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri mengungkap dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial Y (22) diamankan bersama 130 butir obat yang diduga akan diedarkan.

Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran OKT.

“Informasi tersebut kami terima pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di wilayah Desa Cikeas Udik,” ujar Kompol Hillal, Senin (10/8/26).

Ia menjelaskan, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Timsus Polsek Gunung Putri yang dipimpin Kanit Samapta AKP Asep Jubaeri melakukan penyelidikan di Jalan Baru Cikeas-Cimanggis.

“Dalam penyelidikan, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial Y yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui menjual obat keras tertentu,” jelasnya.

Selanjutnya Ia menyampaikan dari keterangan Y, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah saung yang berada di belakang toko pakaian. Polisi menemukan 110 butir obat jenis Eximer yang disimpan di bawah sofa.

“Selain itu, petugas juga menemukan 20 butir Tramadol yang diselipkan di bagian atas sofa. Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang berdasarkan keterangan awal diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut,” ungkap Kompol Hillal.

Selain itu Ia juga menjelaskan, seluruh barang bukti beserta Y kemudian diamankan ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kompol Hillal mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan peredaran obat keras tertentu, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *