BOGORUPDATE.COM – Lowongan Pekerjaan PT. Priskila Prima Makmur yang berlokasi di Jalan Sejahtera No.8, Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, diduga menjadi ajang pungli. Dan bahkan, pungli bertameng mediator jasa tersebut, nyaris tak mendapatkan pengawasan Dinas KetenagaKerjaan Kabupaten Bogor.
Dari informasi, diduga PT. Priskila produsen parfum tersebut, disinyalir di jadikan ajang bisnis oleh oknum yang mengatasnamakan pemerintah desa dengan meminta jasa kepada pencari kerja (Pencaker) dengan sejumlah uang sebesar Lima ratus hingga Enam Ratus Ribu Rupiah.
“Yah kalau mau ngelamar kerja di minta uang sebesar Rp.500-600,-, jika mau masuk kerja di PT. Priskila,” ujar sumber, seorang pencari kerja pada wartawan yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui wartawan, Jumat (7/2/20).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika pelamar lain juga dimintai jasa yang sama, dengan memberikan sejumlah nominal uang.
“Lamarannya di titip sama RT dan desa setempat, katanya disatu pintukan,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Sekertaris Desa Leuwinutug, Yayan mengaku jika tidak adanya biaya sepeserpun, meski pihak desa menjadi mediator pelamar kerja di PT.Priskila tersebut.
“Gak ada biaya, mungkin itu oknum saja. Nanti coba saya panggil RT nya untuk di klarifikasi,” paparnya.
Yayan menjelaskan, meskipun pihak desa membuat satu pintu bagi pelamar kerja di PT.Priskila, ia mengaku hanya sebatas membantu warganya.
“Kita ingin membantu warga saja kang, supaya bisa bekerja dengan perusahaan yang mau bekerjasama dengan pemerintah desa,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Yudha Prawira selaku Bidang Advokasi dan Hukum pada Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, menegaskan jika memang pemerintah desa setempat mau membantu warganya untuk bisa bekerja, Itu sudah seharusnya. Karena desa tugas salahsatunya meminimalisir pengangguran masyarakat desanya, agar punya pekerjaan dan penghasilan.
“Tapi jika di dalam prosesnya ada pungutan, itu sudah beda lagi. Bukan membantu masyarakatnya, tapi merugikan,” Tegas Yudha.
Dijelaskan Yudha, hal ini memang sudah bukan lagi rahasia umum. Dan ini marak terjadi pada fasilitas pelayanan publik. Baik tingkat desa, Kecamatan, bahkan tingkat daerah.
“Ini Tetap masuk kategori pelanggaran,” Tukasnya. (Red)
Editor : Endi






