BOGORUPDATE.COM – Selain tinggi nya Pajak restoran yang menunggak di wilayah Kota Bogor, pengurus daerah Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor menemui kejanggalan service charge (Biaya pelayanan) restoran Korean yang berlokasi di Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor.
“Awal temuan kami restoran tersebut membebankan service charge kepada konsumen sebesar 12,5%, padahal kalau merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor Se-04/Bw/1999 tahun 1999 tentang Juklak Permenaker Nomor Per. 02/Men/1999 bahwa, biaya yang dibebankan maksimal adalah 10% untuk service charge,” terang Wakil Ketua Umum Kopma GPII Bogor, Denil Setiawan kepada wartawan, Jumat (07/02/20) sore.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah untuk meminta penjelasan dan klarifikasi restoran tersebut dengan mengirim surat namun tidak mendapat respon. Meski demikian, pihaknya tetap melanjutkan penelusuran lebih lanjut ke restoran tersebut. Hasilnya aneh bin ajaib, setelah surat pihak GPPI masuk, biaya service charge di restoran tersebut terdapat perubahan.
“Biaya service charge turun menjadi 10%, namun ada biaya tambahan lain sebesar 2,5% yang dinamakan biaya convenience fee,” imbuh mahasiswa Universitas ibnu Khaldun itu.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya merasa perubahan tax hanya akal-akalan saja, karena jika diakumulasi tetap totalnya sama.
“Setelah coba kami kaji, pembebanan biaya convenience fee ini tidak jelas landasan atau dasar hukum nya, bisa saja ini diduga termasuk dalam pungli, kami akan terus perdalam,” ungkap Denil.
Dia menegaskan, akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas sehingga tidak ada lagi konsumen yang dirugikan karena ketidaktahuan mereka.
Dalam hal itu, pihak GPII mengaku akan berkoordinasi dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Yang akan menjadi kajian, pertama, kata dia, terkait besaran service charge awal yang tidak sesuai besarannya, meski sudah diganti, namun bagaimana pertanggubgjawabannya selama ini. Kedua, terkait biaya convenience fee yang tidak jelas dasar dan landasan hukumnya.
“Kami akan coba kordinasi dengan pihak terkait dengan adanya dugaan termasuk pungli,” tandas Denil. (red)
Editor : Endi






