
Bogor Update – Menyikapi banyaknya persoalan dan berbagai kendala yang dirasakan masyarakat, terutama dalam pengajuan rumah tidak layak huni (rtlh), Komisi D DPRD Kota Bogor mengadakan rapat koordinasi dengan Camat, Lurah, Dinsos dan Kenmas Kota Bogor.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi D, Atty Soemadikarya mengatakan, pihaknya ingin memutuskan mata rantai dimana ada kesulitan yang disampaikan oleh warga kepada pihaknya sebagai wakil rakyat.
Dari pertemuan tersebut, kata politisi PDI P itu, dirinya mendapatkan sedikit kesimpulan bahwa ada beberapa kendala, seperti dari data yang ada sekitar 5000 lebih RTLH yang belum ditindaklanjuti oleh kemas kelurahan.

Namun lanjut dia, mereka (kemas-red) mengaku sudah bekerja, tetapi data dan fakta membuktikan bahwa ini berbeda.
“Sejauh mana kendalanya, kenapa tidak diverifikasi,” ucapnya.
Berdasarkan data yang ada di Kenmas Kota Bogor, sambung Atty, bahwa data yang sudah didistribusikan ke tingkat Kelurahan sudah mencapai 5000 lebih. Namun, bukti yang masuk dalam satu tahun ini hanya ada 1000 lebih, jadi ada yang tertinggal.
“Nah bagaimana kami bisa memberikan anggaran ketika datanya tidak ada, si penerima manfaatnya tidak terdaftar disitu,” ujar dia.
Diakuinya, proses verifikasi RTLH itu memang merupakan tupoksi dari kemas kelurahan, tetapi juga harus mengerti kendala medan yang ada di Kota Bogor, dengan petugas kemas yang memang sudah berusia lanjut.
“Makanya kami minta kepada Camat dan Lurah agar menempatkan petugas yang masih masuk kategori berenergi dan disesuaikan dengan medan yang ada, supaya tercover. Artinya, masyarakat yang mengajukan RTLH bisa segera diproses melalui survey dan verifikasi oleh petugas Kenmas Kelurahan,” jelasnya.
Masih kata dia, kendala tentang RTLH di Kota Bogor ini ada dua, pertama yang semestinya layak mendapatkan bantuan justru dicoret, sedangkan masyarakat yang rumahnya tergolong masih bagus dan layak diloloskan.
Tapi, lanjut dia, ada jawaban yang harus di hargai juga, ketika mencoret data tentang rumah yang masih bagus, mereka mengaku mendapat intervensi dari pihak-pihak luar supaya meloloskan itu.
“Kita menjamin, mereka jangan takut dengan adanya intervensi dan intimidasi dari pihak luar. Kita juga menjamin hak mereka untuk menentukan sikap bahwa rumah ini layak atau tidak untuk dikategorikan sebagai RTLH,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya ini tidak rumit, kalau dijalankan dengan baik dan benar. Jadi mari buktikan, antara teori dan praktek sama tidak di lapangan.
Ia juga minta kepada lurah dan camat agar memberikan ruang dan kesempatan kepada kami, agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Ketika informasi disampaikan kepada masyarakat, sampaikan juga oleh Camat dan Lurah dengan hal yang sama, sehingga informasinya tidak berbeda,” pungkasnya.(AF)
editor: agung p






