Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPemerintahan

Camkan! Ini Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bogor

×

Camkan! Ini Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bogor

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi (Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor tahap tiga, pemerintah akan memberi sanksi bagi para pelanggar, hal itu dilakukan untuk memberi efek jera supaya aturan PSBB dipatuhi oleh masyarakat yang hingga saat ini belum optimal.

Payung hukum yang dijadikan landasan dalam pemberian sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.

Maka Pemkot Bogor akan menindaklanjuti pelanggaran aturan PSBB Kota Bogor, ke satu apabila tidak menggunakan masker diluar rumah, sanksinya adalah mulai diberi teguran tertulis, membersihkan fasilitas umum atau denda Rp50.000 – Rp250.000.

Ke dua, bagi yang melanggar penghentian sementara aktifitas kerja maka diberi sanksi berupa penyegelan kantor, denda Rp1 juta – Rp10 juta dan denda Rp5 juta – Rp50 juta bagi tempat kerja yang dikecualikan tetapi tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Ke tiga, bagi yang melanggar pbatasan kegiatan lebih dari lima orang di tempat umum maka diberikan sanksi berupa teguran tertulis, membersihkan fasilitas umum atau denda Rp50.000 – Rp250.000.

Ke empat, melanggar pembatasan operasional restoran atau rumah makan, maka akan diberi sanksi berupa penghentian sementara dan penyegelan restoran/rumah makan atau denda Rp5 Juta – Rp10 juta. Disarankan untuk membatasi Layanan Hanya Untuk Take Away dan Pesan Antar

Ke lima bagi hotel yang melanggar operasional maka diberikan sanksi berupa penghentian sementara dan penyegelan fasilitas hotel atau denda Rp10 juta – Rp50 juta.

Ke enam melanggar pembatasan pada aktifitas pekerja di kawasan proyek, pimpinan tempat kerja diberikan sanksi berupa teguran tertulis atau denda Rp10 juta – Rp50 juta.

Ke tujuh, melanggar operasional pertokoan atau fasilitas umum yang tidak dikecualikan maka akan diberikan sanksi berupa ‘ketentuan perorangan’ teguran tertulis, membersihkan fasilitas umum hingga d enda Rp50.000 – Rp250.000.

Sementara untuk ketentuan korporasi maka akan diberikan sanksi teguran tertulis, penyegelan pertokoan atau denda Rp1 Juta – Rp5 Juta.

Ke delapan, melanggar pembatasan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan maka akan diberikan sanksi, untuk ketentuan perorangan berupa membersihkan fasilitas umum atau denda Rp5 juta – Rp10 juta. Dan untuk ketentuan korporasi maka akan diberikan sanksi pencabutan Izin usaha.

Ke sembilan, melanggar pembatasan penumpang 50 persen dan tidak menggunakan masker bagi kendaraan roda empat maka akan diberi sanksi
berupa membersihkan fasilitas umum, denda Rp500.000 – Rp1.000.000 untuk mobil pribadi. Dan denda Rp100.000 – Rp500.000 untuk angkutan umum.

Ke sepuluh, bagi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker bagi pengemudi sepeda motor maka diberi sanksi berupa: untuk ketentuan roda dua pribadi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp50.000 – Rp250.000. Dikecualikan Apabila Penumpang Satu Alamat Dengan Pengemudi, dibuktikan dengan KTP, dan tetap menggunakan masker.

Sementara untuk ketentuan roda dua berbasis aplikasi dan pangkalan sanksinya membersihkan fasilitas umum
atau denda Rp50.000 – Rp250.000.

Dan diharapkan semua masyarakat yang melakukan aktifitas di Kota Bogor, agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku. (As)

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *