Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat dan Kebijakan Publik asal Kabupaten Bogor, Yusfitriadi angkat suara terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang dipercepat sebelum 2029 tiba.
Seperti diketahui, Ketua Umum Projo, Budi Arie belakangan ini viral dan menjadi perhatian publik usai menyinggung potensi percepatan Pemilu sebelum memasuki 2029.
Mengenai hal itu, Yusfitriadi mengatakan bahwa wacana tersebut lebih menyerupai upaya ‘Cek Ombak’ politik untuk membaca respons publik dan konfigurasi kekuatan politik dibandingkan sebuah skenario yang telah disiapkan secara matang.
“Skenario percepatan suksesi nasional itu mengemuka karena ada narasi yang sengaja dihembuskan. Tetapi kalau kita rasional, jangankan Pemilu yang dipercepat, untuk persiapan Pemilu 2029 sesuai jadwal normal saja DPR RI dan pemerintah nampaknya belum siap,” ujar Yus kepada wartawan di Cibinong, Sabtu, (29/8/2026).
Pria yang akrab disapa Kang Yus itu menilai, dipercepat atau tidaknya Pemilu tersebut bukan merupakan hal yang urgent. Musabab, negara Indonesia belum memiliki desain dan regulasi memadai untuk menyelenggarakan Pemilu 2029.
Selain itu, lanjut dia, ada persoalan mendasar yang perlu diselesaikan seperti penyesuaian regulasi Pemilu dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya seperti parliamentary threshold, presidential threshold, dan desain keserentakan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
“Kalau kita bicara Pemilu 2029 saja desain dan regulasinya masih membutuhkan pembahasan serius. Ada sejumlah putusan MK yang harus diakomodasi, ini bukan persoalan teknis yang bisa diselesaikan secara tergesa-gesa,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kang Yus meminta pembentuk Undang-Undang (UU) tidak serta merta mengabaikan putusan MK yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat karena desain penyelenggaraan Pemilu harus berada dalam kerangka konstitusional dan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek.
“Jika DPR RI memaksakan menggunakan UU lama atau mengabaikan putusan MK yang bersifat final and binding, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap lembaga hukum,” tuturnya.
Dalam konteks tersebut, Kang Yus menyebut percepatan Pemilu berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila dilakukan tanpa kesiapan regulasi dan kelembagaan yang memadai.
“Pemilu itu bukan sekadar memindahkan tanggal dari 2029 menjadi lebih awal. Ada tahapan, regulasi, penyelenggara, peserta Pemilu, pemilih, dan ada seluruh desain ketatanegaraan yang harus dipersiapkan,” cetusnya.
Lebih lanjut, Kang Yus berharap para pemangku kepentingan demokrasi bisa menyampaikan wacana politik secara bertanggung jawab agar wacana mengenai percepatan Pemilu yang telah beredar itu tidak berkembang menjadi spekulasi liar bagi publik.
“Jangan sampai wacana yang belum memiliki pijakan hukum dan politik yang jelas ini ditafsirkan secara liar. Kita tidak ingin spekulasi ini justru memicu polarisasi, keresahan, atau bahkan gejolak sosial,” tutupnya. (Erwin)












