Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengetok palu dan mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 11 tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Melalui regulasi anyar ini, Pemkot Bogor secara tegas melarang angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun untuk beroperasi di jalanan kota hujan.
Langkah krusial ini diambil setelah Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menandatangani Perwali Angkutan Umum tersebut pada Senin, 15 Juni 2026. Keputusan ini menjadi babak baru dalam reformasi sistem transportasi massal yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa penerbitan Perwali ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya telah disepakati. Menurutnya, pemerintah telah memberikan tenggat waktu yang sangat longgar bagi para pelaku usaha transportasi sejak Perda tersebut disahkan hingga Perwali resmi ditandatangani hari ini.
“Proses ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan di satu sisi, tetapi di sisi lain tentu kita melakukan langkah yang tegas. Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan,” ujar Dedie A. Rachim saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (15/6/2026).
Dedie menegaskan, pembatasan ini tidak lagi sekadar imbauan, melainkan akan langsung diiringi dengan penegakan hukum yang ketat di lapangan. Pemkot Bogor bersama pihak terkait akan segera menggelar operasi gabungan untuk memastikan kepatuhan para pemilik dan pengemudi angkot.
“Kita lakukan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor. Secara resmi, mulai hari ini kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” kata Wali Kota.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa mekanisme teknis di lapangan akan mencakup pencabutan atribut angkutan, pemeriksaan identitas kendaraan, hingga pemenuhan persyaratan administrasi. Bagi pemilik yang masih membandel mempekerjakan kendaraan usang, Pemkot Bogor tidak segan-segan menerapkan tindakan yang lebih keras.
“Kalau masih banyak (yang melanggar), tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan. Ini sudah bentuknya peraturan yang harus kita patuhi, dan apa sih susahnya? Toh kendaraannya memang sudah di atas 20 tahun secara usia teknis,” tegas Dedie.
Kendati bertindak tegas, Pemkot Bogor mengklaim tetap membuka ruang komunikasi yang luas bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha, pengemudi, serta organisasi kemasyarakatan. Evaluasi, kritik, dan saran dari berbagai pihak ditampung guna mematangkan masa transisi ini.
Secara khusus, Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor atas kontribusi aktif mereka.
“Kita berterima kasih kepada Organda dan KNPI yang juga turut serta memberikan masukan yang konstruktif untuk bagaimana penataan transportasi yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Langkah penghentian angkot usia tua ini diakui sebagai fase awal dari konsepsi besar penataan transportasi publik di Kota Bogor. Saat ini, Pemkot Bogor tengah melakukan perhitungan bertahap mengenai jumlah riil angkutan yang dibutuhkan masyarakat serta penataan ulang rute atau trayek yang mendesak untuk dievaluasi.
“Kita konsepsikan dengan memprioritaskan untuk penghentian (angkot usia 20 tahun ke atas) dulu. Setelah dihentikan, baru nanti kita akan masuk ke proses lanjutan, yaitu menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan moda angkutan transportasi modern yang ramah lingkungan, yang tentunya menyesuaikan dengan harapan masyarakat Kota Bogor saat ini,” pungkas Dedie.
Dengan disahkannya Perwali ini, harapan masyarakat akan berkurangnya titik kemacetan akibat penumpukan angkot dan praktik “ngetem” sembarangan di bahu jalan diharapkan dapat segera terealisasi demi mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertata dan nyaman. (Abizar)











